PADANG –
**Borneonews - Padang**, Pakar hukum, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Prof. Zainul Daulay, menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia telah berkontribusi pada meningkatnya kasus bunuh diri massal di kalangan masyarakat adat. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Padang. Prof. Daulay menjelaskan bahwa dampak dari kerusakan hutan tidak hanya terbatas pada permasalahan akses pangan dan obat-obatan, tetapi juga merusak kehidupan masyarakat adat yang secara tradisional bergantung pada tanah tersebut. Ia mencatat adanya peningkatan signifikan, hampir tiga kali lipat, dalam kasus bunuh diri yang dilakukan secara massal oleh masyarakat adat. Hal ini disebabkan oleh frustasi yang mereka alami karena tertutupnya akses untuk menyuarakan penderitaan yang dialami akibat kejahatan lingkungan. Lebih jauh, ia menyoroti bahwa Indonesia menduduki urutan kedua tertinggi di dunia dalam tingkat deforestasi, hanya kalah dari Brasil dan diikuti oleh Kongo. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 2,5 juta Hektare hutan di Indonesia hilang. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, deforestasi ini juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat adat terhadap hal-hal yang selama ini mereka yakini. Dalam penjelasannya, Prof. Daulay juga mengangkat isu eksploitasi hutan di Pulau Siberut, yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dikenal akan keindahan alamnya. Sejak tahun 1971, hutan di wilayah ini telah dieksploitasi secara besar-besaran. Sampai dengan tahun 2003, lebih dari 49.440 Hektare hutan telah berkurang imbas dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikhususkan untuk pariwisata. Ia menegaskan, kejahatan lingkungan seperti pembabatan hutan dan aktivitas pertambangan sering sekali terjadi di wilayah yang merupakan tanah adat. Di samping itu, perlindungan hukum untuk masyarakat adat dinilai masih lemah. Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2007 telah mengeluarkan amanat untuk melindungi masyarakat asli, pemerintah Indonesia dinilai belum menunjukkan konsistensi dalam menerapkan kebijakan tersebut. Prof. Daulay menambahkan bahwa sebuah undang-undang mengenai perlindungan masyarakat adat telah disusun sejak tahun 2010, namun hingga saat ini, undang-undang tersebut belum juga mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini menunjukkan perlunya perhatian dan tindakan lebih lanjut untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang semakin terancam. ANTARA