MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, telah melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diketahui berinisial WL, HX, dan LH. Deportasi ini dilakukan karena ketiga individu tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (*ITK*) mereka. Mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan emas yang dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Akibat pelanggaran ini, pihak imigrasi menetapkan keputusan untuk melakukan deportasi serta penangkalan, sehingga ketiga orang tersebut tidak diperbolehkan untuk memasuki Indonesia kembali di masa mendatang. Iman Teguh menambahkan, "Ketiganya memiliki dokumen *ITK* namun telah menyalahgunakan izin tersebut. Hari ini (25/9), kami telah melakukan deportasi ke negara asal mereka." Berdasarkan penjelasan, masa berlaku untuk izin tinggal kunjungan adalah selama 60 hari, dan ketiga WNA ini sebelumnya telah melakukan perpanjangan izin melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Teluk Wondama, telah mengamankan ketiga WNA tersebut pada tanggal 18 September 2024 di salah satu distrik. Mereka kemudian diserahkan kepada Imigrasi Manokwari pada tanggal 20 September 2024. "Kami mengapresiasi Polres Teluk Wondama yang turut berkontribusi dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Papua Barat," ungkap Iman. Selain menghentikan ketiga WNA tersebut, Polres Teluk Wondama juga berhasil mengamankan dua warga negara asing lain yang diketahui berinisial JC dan ZH. Namun, setelah diverifikasi, ditemukan bahwa keduanya memiliki kartu izin tinggal terbatas (*KITAS*) sebagai investor. JC dan ZH menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai status izin pertambangan emas di Teluk Wondama yang belum memperoleh izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, Imigrasi Manokwari memutuskan untuk mengembalikan keduanya ke Jakarta. "Besok (Kamis), kami akan mengirim JC dan ZH ke Jakarta. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di Papua Barat," terang Iman. Sementara itu, Iman menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen orang asing yang memasuki wilayah Indonesia hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Kantor Imigrasi di daerah, bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim PORA (pengawasan orang asing), memiliki tanggung jawab utama untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah masing-masing. "Kami tidak dapat memeriksa dokumen setiap orang asing yang berasal dari Jakarta atau Bali menuju Papua Barat. Namun, kami tetap melakukan pemantauan agar semua kegiatan mereka mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya. ANTARA