**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus yang melibatkan Pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Dengan penolakan ini, keduanya tetap divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan tersebut, yang tertuang dalam amar keputusan, dinyatakan dalam laman resmi Informasi Perkara MA RI. Pendaftaran perkara kasasi untuk Haris Azhar tercatat dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024, sedangkan untuk Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Keputusan ini dibacakan pada Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim yang didampingi oleh dua anggota majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengajukan permohonan kasasi menyusul keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang telah membebaskan kedua terdakwa.
Pada hari Senin, 8 Januari, Haris dan Fatia dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, karena tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa keduanya melakukan tindak pidana tersebut. Majelis hakim menilai bahwa pernyataan yang dibuat oleh Haris dan Fatia tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Lebih lanjut, mereka juga tidak terbukti melakukan tuduhan penyebaran berita bohong, yang merupakan bagian dari dakwaan kedua dan subsider. Majelis hakim menyimpulkan bahwa elemen-elemen yang dibutuhkan untuk mendakwa mereka dalam konteks penyebaran berita bohong tidak terpenuhi.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menuntut Haris dengan hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Fatia dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan. JPU berargumen bahwa tindakan kedua aktivis hak asasi manusia tersebut telah mencemarkan nama baik Luhut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) *juncto* Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia dikaitkan dengan penyebaran informasi palsu mengenai keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Informasi ini disebarkan dalam sebuah konten siniar atau *podcast* di platform YouTube berjudul *Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!*
ANTARA
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Haris Azhar dan Fatia Bebas Penuh
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







