BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna di Kepulauan Riau memberikan dukungan dalam pembuatan alat peraga kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pasangan calon agar dapat menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat secara efektif. Tomi Yanto, salah satu komisioner KPU Kabupaten Natuna, menjelaskan bahwa alat peraga kampanye mencakup berbagai bentuk visual yang berisi informasi penting mengenai calon yang bersangkutan. Jenis-jenis alat peraga yang akan difasilitasi oleh KPU meliputi baliho, sepanduk, dan umbul-umbul. KPU tidak hanya bertanggung jawab dalam mengedarkan cetakan, tetapi juga akan turut memfasilitasi proses pemasangan, perawatan, dan pembersihan alat peraga tersebut untuk setiap pasangan calon. “Setelah calon menghasilkan desain narasi, mereka akan menyerahkannya kepada kami. Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan regulasi. Jika sudah memenuhi syarat, kami akan mencetak, memasang, merawat, dan membersihkan alat peraga tersebut,” jelasnya. Untuk kampanye ini, KPU akan menyediakan total 170 lembar umbul-umbul, 154 lembar sepanduk, dan lima lembar baliho. Setiap pasangan calon akan mendapatkan jumlah tersebut, dan calon juga diperkenankan untuk menambah alat peraga menggunakan dana pribadi, dengan batasan hingga dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi KPU. Lebih lanjut, Tomi menjelaskan bahwa baliho akan dipasang di ibu kota kabupaten, umbul-umbul akan dipasang sebanyak 10 di setiap kecamatan, sedangkan sepanduk akan dipasang dua di setiap kelurahan dan desa. KPU juga berperan dalam memfasilitasi bahan-bahan kampanye lainnya untuk pasangan calon. Terdapat empat jenis bahan yang disiapkan, yakni selebaran, brosur, pamflet, dan stiker. Jumlah bahan yang akan ditanggung oleh KPU mencapai total 5.764 lembar. "Setiap calon diperbolehkan untuk melakukan pencetakan sendiri sebagai tambahan, hingga maksimal 100 persen dari jumlah yang sama. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan KPU," tutupnya. ANTARA