PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu prioritas dalam pengawasan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, yang menjelaskan bahwa fokus utamanya adalah memastikan semua ASN tetap netral selama masa kampanye. Dedy Irawan menuturkan bahwa pengawasan di lapangan selama periode kampanye ini akan diarahkan untuk menjaga netralitas ASN. Pihaknya menilai, dengan adanya incumbents yang turut berpartisipasi dalam Pilkada, isu netralitas ASN menjadi semakin mendesak dan memerlukan perhatian khusus. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merusak integritas pemilihan umum. Menurut Bawaslu, keterlibatan incumbent dalam proses Pilkada dapat menyebabkan berbagai potensi pelanggaran terutama yang melibatkan ASN, seperti camat, lurah, kepala desa, dan berbagai perangkat di tingkat bawah. Dedy menegaskan bahwa semua pihak di level tersebut akan diawasi secara cermat agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan tidak melakukan keberpihakan dalam pemilihan ini. Sampai saat ini, Bawaslu Kotim mengaku belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran Pilkada. Meski demikian, mereka mencatat adanya interaksi dengan masyarakat yang lebih bersifat diskusi dan belum mencapai tingkat laporan. Jika di kemudian hari ada ASN yang terlapor karena diduga terlibat dalam pelanggaran, Bawaslu berencana untuk melakukan penanganan secara sistematik. Proses penanganan tersebut mencakup tahap awal berupa investigasi, diikuti klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu membagi pelanggaran ini menjadi dua kategori: pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Untuk pelanggaran yang bersifat pidana, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Sementara itu, jika kasus yang teridentifikasi termasuk dalam pelanggaran administrasi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang bersangkutan kepada otoritas terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dedy menambahkan, sebagai bentuk proaktivitas, Bawaslu terus mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung. ANTARA