BENGKULU –

BORNEONEWS, Bengkulu - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa sebanyak 1.079 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran administrasi telah mengajukan sanggahan.

Kepala BKPSDM, Achrawi, menjelaskan bahwa dari total pengajuan sanggahan tersebut, hanya dua di antaranya yang berhasil diakomodasi setelah dilakukan pemeriksaan berkas. Dikatakan bahwa kedua peserta tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan akreditasi jurusan atau fakultas mereka.

"Misalnya, pada awalnya akreditasi jurusan mereka dinyatakan 'C', namun setelah ditinjau secara daring, terbukti bahwa pada saat kelulusan, akreditasinya adalah 'B' sehingga permohonan mereka diterima," ujarnya.

Pengumuman nama-nama peserta yang dinyatakan memenuhi syarat selama masa sanggah dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 29 September 2024. Sementara itu, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) berikutnya masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Para peserta nantinya akan mengikuti tes Seksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi wawancara kebangsaan, tes intelegensia umum, serta tes karakteristik pribadi, semua akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar yang dinyatakan lulus dalam SKD akan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang juga menggunakan sistem CAT BKN, dan jadwal serta lokasi untuk tes ini akan diinformasikan lebih lanjut. Sebelumnya, dari total 3.752 pelamar yang mendaftar untuk posisi CPNS di Kota Bengkulu, sebanyak 1.460 pelamar telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan melalui akun masing-masing, yang dibuka dari tanggal 20 September pukul 00.01 WIB hingga 22 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Pemerintah Kota Bengkulu telah menerima alokasi sebanyak 213 formasi CPNS dari Kemenpan-RB sesuai dengan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot, terutama mengingat banyak ASN di posisi strategis yang telah memasuki masa pensiun.

ANTARA