BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaporkan bahwa realisasi penerimaan *Pajak Hotel* selama periode Januari hingga pertengahan September 2024 telah mencapai Rp10 miliar. Angka ini menunjukkan pencapaian sebesar 54 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp18,3 miliar. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini, Bapenda mengintensifkan penagihan kepada hotel-hotel yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Guna mendukung kegiatan penagihan tersebut, diorganisir sebuah tim khusus yang dinamakan 'tim gempur pajak'. Tim ini bertugas melakukan penagihan secara langsung atau *jemput bola* ke berbagai hotel yang belum membayar pajak mereka. Selain melakukan penagihan, Bapenda juga menyediakan nota tagihan resmi kepada hotel-hotel di Kota Bengkulu sebagai pengingat untuk menyelesaikan pembayaran pajak mereka. Nurlia menambahkan, selain penagihan, upaya sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, agar mereka semakin memahami pentingnya berkontribusi dalam pembayaran pajak langsung ke kas daerah. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak. Nurlia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Dalam waktu dekat, Bapenda juga akan meluncurkan aplikasi yang dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Aplikasi ini direncanakan akan diluncurkan pada bulan depan, yaitu Oktober. Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Bapenda Kota Bengkulu. Pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui perangkat ponsel pintar. Sistem dalam aplikasi akan terintegrasi dengan data wajib pajak Bapenda, sehingga memungkinkan pengiriman notifikasi kepada para wajib pajak secara berkala sebagai pengingat untuk melakukan pembayaran. Aplikasi ini akan mendukung berbagai jenis pajak, termasuk *Pajak Bumi Bangunan (PBB)*, *Pajak Restoran*, *Pajak Hiburan*, serta *Pajak Hotel*, dan jenis pajak lainnya. Lebih lanjut, Nurlia menjelaskan bahwa aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur laporan omzet atau pendapatan yang diisi oleh para pelaku usaha. Informasi tersebut kemudian akan dihitung secara otomatis untuk menentukan total kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yang biasanya sebesar 10 persen. Saat ini, Bapenda sedang melakukan uji coba untuk memastikan aplikasi ini dapat berfungsi dengan baik, sehingga layanan pembayaran pajak dapat lebih mudah dan efisien, serta membantu masyarakat untuk membayar tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya. ANTARA