**Borneonews - Tanjungpinang**, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan PT Pertamina untuk menjaga konsistensi dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram. Penyaluran ini harus dilakukan secara rutin mengikuti jadwal yang telah ditentukan, serta memenuhi kebutuhan konsumen.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap agen-agen yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas berjalan dengan baik.
"Penting juga untuk melakukan kontrol kualitas mengenai kuantitas LPG 3 kilogram yang disuplai ke masyarakat, serta menertibkan pangkalan-pangkalan yang belum atau tidak memasang plang yang sesuai," tuturnya dalam sebuah pernyataan di Tanjungpinang.
Dalam upaya memantau situasi terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan kunjungan ke beberapa agen dan pangkalan yang ada di Batam. Tindakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan suplai gas di pangkalan resmi.
Lagat melaporkan bahwa dua tim telah ditugaskan untuk melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing tim melakukan pengamatan terhadap lima sampel pangkalan untuk mengumpulkan data akurat.
"Kami telah melakukan observasi melalui media sosial untuk mengetahui daerah mana saja yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait dengan kelangkaan LPG 3 kilogram. Hasilnya menunjukkan bahwa keluhan paling banyak berasal dari Batam Kota dan Bengkong," ujarnya.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah toko klontong menjual LPG 3 kilogram dengan harga di antara Rp25.000 hingga Rp55.000 per tabung. Hal ini bertentangan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp21.000 per tabung.
Selain itu, Ombudsman Kepri menemukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kilogram ke pangkalan dari agen tertentu, khususnya di Bengkong. Terdapat juga pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (*log book*), tidak memiliki timbangan, dan tidak menimbang barang saat dikirim oleh agen. Ironisnya, pangkalan-pangkalan ini terbukti merupakan pangkalan resmi.
"Kami juga menemukan adanya tambahan biaya jasa antar yang bervariasi, sekitar Rp1.000 hingga Rp5.000 per tabung, dengan berat tabung antara 7 hingga 7,5 kilogram. Jarak antar pangkalan juga sangat dekat," jelas Lagat.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri juga mencatat ada pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp35.000 per tabung, tanpa memerlukan identifikasi diri seperti KTP.
Lagat menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri yang berisi semua temuan dari hasil pemantauan di lapangan. Dalam surat tersebut juga disertakan saran tindakan perbaikan yang perlu dilakukan terkait dengan ketersediaan LPG 3 kilogram di pangkalan.
ANTARA
Ombudsman Kepri Tekankan Pentingnya Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Jadwal
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







