BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Budayawan yang berasal dari Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan Pemajuan Kebudayaan. Penekanan ini disampaikan oleh Kijing, seorang budayawan yang berbasis di Kota Serang, dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung pada hari Rabu. Kijing menyampaikan kekhawatirannya mengenai visi dan misi calon kepala daerah di Banten, di mana hanya ada satu calon yang secara eksplisit menyebutkan komitmennya terhadap kebudayaan. Ia menekankan pentingnya agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mendukung kelanjutan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan, sehingga dokumen tersebut tidak hanya menjadi sekadar arsip tanpa adanya tindakan nyata. Ia menyatakan, "Saya mencermati visi dan misi calon, dan hanya satu yang menjunjung aspek kebudayaan. Jika kepala daerah tidak mencantumkan kebudayaan dalam visi dan misinya, sangat mungkin Perda Pemajuan Kebudayaan ini akan menjadi dokumen yang tidak terlaksana. Padahal, Banten kaya akan budaya yang sangat berharga." Selain itu, Kijing juga mengkritik adanya kekurangan dalam isi Perda Pemajuan Kebudayaan Banten, di mana tidak terdapat sanksi hukum yang mengatur pelanggaran. Ia mencatat, "Saya baru kali ini membaca bahwa di dalam Perda ada larangan, tetapi tidak ada bab yang mengatur sanksi. Hanya larangan yang tertulis." Sebagai seorang budayawan, Kijing berharap DPRD dapat memperjuangkan kepentingan Pemajuan Kebudayaan Banten dengan serius. Ia menegaskan bahwa kebudayaan seharusnya berada di posisi prioritas, bukan sekadar program yang terpinggirkan. Menanggapi hal ini, Yeremia Mendrofa, perwakilan dari DPRD Provinsi Banten, memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan perhatian terhadap pemajuan kebudayaan di wilayah tersebut. Dia menjelaskan bahwa saat ini, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk program Pemprov Banten yang mencakup inventarisasi, internalisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi para pelaku budaya. Penghargaan terhadap kontribusi mereka pun diharapkan dapat tertuang dalam peraturan gubernur yang akan datang. Yeremia menambahkan, "Ini merupakan tantangan bagi kami sebagai penyelenggara di Provinsi Banten. Tahun 2024 akan menjadi akhir bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kedua, dan kami menunggu kepastian yang lebih jelas mengenai kebudayaan agar dapat dimasukkan dalam rencana visi dan misi, meskipun saat ini sudah tercantum dalam RPJPD." Ia juga mendesak masing-masing kabupaten/kota di Banten untuk menyelesaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang dapat menggambarkan kondisi kebudayaan di masing-masing daerah, serta diharapkan dilengkapi dengan usulan dan rekomendasi solusi untuk permasalahan yang ada. "Untuk itu, kami harapkan adanya akselerasi dalam penyelesaian PPKD di tingkat kabupaten/kota," ujarnya. Sementara itu, Lita Rahmiati, Kepala BPK Wilayah VIII, menjelaskan bahwa tujuan dari Perda adalah untuk memahami kebutuhan kebudayaan di tiap kabupaten/kota. Baik PPKD maupun Perda diharapkan dapat memperkuat undang-undang yang sudah ada dan memberikan dukungan bagi kemajuan kebudayaan. "Mari kita bersinergi, kami akan terus mendukung kemajuan kebudayaan yang ada," tegasnya. ANTARA