**Borneonews - Jakarta**, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberi persetujuan terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan kerja sama di bidang pertahanan. Hal ini dilakukan agar RUU-RUU tersebut dapat dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam pertemuan itu mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai apakah mereka setuju dengan laporan Panja (panitia kerja) yang baru saja dibahas. Dengan cepat, seluruh peserta menyatakan setuju.
Kesembilan fraksi di Komisi I juga telah memberikan pandangan masing-masing tentang kelima RUU tersebut, dan seluruhnya menyatakan dukungannya. Meutya Hafid menegaskan bahwa dengan disetujui laporan Panja dalam rapat kerja, maka tugas Panja terkait pembahasan RUU tersebut dianggap selesai.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan persetujuan untuk membawa kelima RUU kerja sama bidang pertahanan itu ke rapat paripurna DPR RI, guna mendapatkan persetujuan lebih lanjut. "Pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU kerja sama dengan lima negara dalam bidang pertahanan menuju Pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna DPR RI," tambah Meutya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya, selaku ketua Panja dari kelima RUU ini, membagikan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejauh ini. Dia menjelaskan bahwa Panja dibentuk khusus untuk membahas RUU terkait ratifikasi kerja sama pertahanan dengan India, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil, berdasarkan hasil keputusan rapat kerja yang dilakukan pada 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Riefky mengungkapkan bahwa Panja juga telah mengadakan rapat pada 24 Juni 2024 untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait kelima RUU tersebut. Adapun kelima RUU yang kini mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut: RUU pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik India mengenai kerja sama di bidang pertahanan, RUU pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Perancis mengenai kerja sama di bidang pertahanan, RUU pengesahan memorandum saling pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama di bidang pertahanan, RUU pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Kamboja di bidang pertahanan, serta RUU pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang kerja sama yang berkaitan dengan pertahanan.
ANTARA
Persetujuan DPR RI Terhadap Lima RUU Kerja Sama Pertahanan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Ginting Harus Mengakui Keunggulan Richie Duta di Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







