**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan pandangannya terkait pemulihan nama baik mantan Presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur. Dia percaya bahwa langkah tersebut dapat memperkuat argumen untuk mengangkat Gus Dur sebagai pahlawan nasional.
Cak Imin menekankan bahwa penyampaian dari Fraksi PKB di MPR RI pada Sidang Paripurna Akhir untuk periode 20192024 memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, politik yang menyebabkan pengunduran Gus Dur tidak seharusnya menjadi beban pribadi bagi mendiang. Dia menjelaskan, penggantian kekuasaan sebaiknya tidak dipertanggungjawabkan kepada sosok Gus Dur itu sendiri.
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa meskipun ada faktor politik yang berkontribusi pada pengunduran tersebut, nama baik Gus Dur tetap harus ditegakkan. Ia menegaskan bahwa Gus Dur tidak terlibat dalam tindakan kriminal, korupsi, maupun tindakan inkonstitusional lainnya, sehingga kepentingan untuk rehabilitasi nama baiknya menjadi sangat penting.
Cak Imin juga menyoroti jasa-jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mengedepankan hubungan harmonis antara agama dan negara. Hal inilah yang menurutnya menjadi alasan kuat untuk MPR mengeluarkan rekomendasi pemulihan nama baik bagi Gus Dur sebagai presiden keempat RI.
Dia juga menjelaskan bahwa peluang untuk menyampaikan permintaan pemulihan nama baik tersebut baru dapat dilakukan dalam sidang yang sedang berlangsung. Cak Imin menjelaskan, Sidang tahunan tidak memberikan kesempatan bagi fraksi untuk berbicara. Jadi, saat inilah satu-satunya kesempatan bagi fraksi untuk menyampaikan pendapat.
Sebelumnya, Fraksi PKB telah mengajukan permohonan kepada MPR RI untuk merehabilitasi nama baik mantan Presiden Gus Dur. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Neng Eem Marhamah Zulfa. Dalam permohonan tersebut, Neng Eem meminta pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi sebagai penegasan mengenai pemulihan nama baik Abdurrahman Wahid yang menjadi dasar rekomendasi untuk pemberian gelar pahlawan nasional.
Neng Eem merujuk pada TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengatur tentang peninjauan materi dan status hukum terhadap ketetapan MPRS dan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002. Dalam pasal 6 TAP tersebut dijelaskan bahwa ketetapan yang tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut, baik yang bersifat *einmalig* atau final, telah dicabut atau telah dilaksanakan.
Dengan demikian, Neng Eem menegaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 mengenai Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut.
ANTARA
Pemulihan Nama Baik Gus Dur, Cak Imin Desak MPR Beri Rekomendasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







