PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Kepolisian Resor Pasaman Barat, yang berlokasi di Sumatera Barat, telah mengeluarkan empat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk lokasi kampanye dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada hari pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengonfirmasi bahwa hingga pukul 15.00 WIB pada hari pertama masa kampanye, pihaknya telah menerima empat STTP dari dua pasangan calon yang bertarung. Hal ini menunjukkan bahwa proses administrasi terkait kampanye sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. STTP pertama yang dikeluarkan adalah STTP/ 01/YAN.2.2/IX/2024/Sat Intelkam untuk tim kampanye pasangan Yulianto-M.Ihpan. Kegiatan kampanye pasangan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Suyono Wonosari, yang terletak di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Selanjutnya, STTP kedua dikeluarkan untuk tim kampanye Hamsuardi-Kusnadi, yang mana kegiatan mereka berlangsung pada hari yang sama, Rabu, 25 September, pukul 15.00 WIB. Lokasi untuk kampanye ini adalah pos pemenangan yang berada di Jalan Prof. Hamka, Simpang Empat. Kemudian, STTP ketiga juga ditujukan untuk tim yang sama, Hamsuardi-Kusnadi, dengan acara lain yang diadakan pada malam harinya, pukul 20.00 WIB, di pos pemenangan yang sama. STTP keempat pun masih untuk tim kampanye Hamsuardi-Kusnadi. Kegiatan ini direncanakan pada pukul 15.00 WIB di rumah Novi Zal yang terletak di Nagari Talu, Kecamatan Talamau, serta di rumah Eli Ratna Sari di Jalan Komplek SKB Kinali, Jorong Langgam, Nagari Kinali. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pasaman Barat, Hafizul Pahmi, menegaskan pentingnya setiap pasangan calon untuk memiliki STTP selama masa kampanye. Menurutnya, STTP ini berfungsi untuk mencegah kampanye yang dapat dianggap ilegal. Pasangan calon yang tidak memiliki STTP dianggap melanggar ketentuan yang ada. Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan yang memerlukan STTP yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog untuk menjaring suara masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA