BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabupaten Kotawaringin Barat dalam waktu dekat akan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ada beberapa tempat yang harus bebas dari polusi asap rokok, seperti tempat pelayanan kesehatan di semua lini, perkantoran, pendidikan, transportasi dan sarana olah raga.
"Tujuan penerapan sesuai Perda ini dalam rangka menyehatkan masyarakat Kobar," ungkap Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PSDMK), Dinkes Kobar. Samsudin saat acara penggalangan komitmen dan dukungan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di aula Dinkes, Selasa (9/8/2016).
Samsudin mengatakan, penggalangan komitmen yang dilakukan Pemkab Kotaaringin Barat dari semua lini merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam menangani kesehatan masyarakat.
Kegiatan itu juga mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Langkah kongkretnya yang harus dipertegas, karena Persa ini yang mendasak justru implementasinya di lapangan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Satpol PP Kibar dan Komisi A DPRD telah menyatakan dukungannya. Satpol PP akan mewujudkan dukungan dalam mengamankan Perda ini. Sementara, DPRD Kobar menyatakan keterikatannya dalam mengetok anggaran.
"Perda ini tidak bisa dijalankan sekaligus, perlu sosialiasi kurang lebih satu tahun. Setelah terlewati proses sosialisasinya, Satpol PP baru memberikan implementasi di lapangan untun memberikan tindak pidana ringan kepada pelanggar," terang Samsudin.
Dalam penerapannya, Perda tentang kawasan bebas rokok ini memprioritaskan terlebih dahulu di beberapa tempat termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, juga di kantor SKPD. Namun, beberapa kepala SKPD masih bingung dengan realisasinya. Sebab Perda ini mengharuskan tiap SKPD memiliki ruangan khusus merokok (Smoking Area). Sementara, anggaran untuk membangun sarana tersebut belum jelas wujudnya.
"Terutama untuk SKPD ya, kami harus memiliki smoking area khusus. Nah anggaran untuk pembangunannya kami minta diperjelas juga," kata Kepala BPDB Kobar, Hermon F Lion yang turut mengikuti kegiatan penggalangan komitmen tersebut.
Ia menyatakan dukungannya secara penuh, supaya di tiap SKPD tersebut memiliki ruangan khusus untuk merokok. "Kami sepenuhnya mendukung, para PNS tidak sembarangan merokok. Ada ruangan khusus untuk merokok," jelasnya.
Jika perda tersebut sudah dijalankan sepenuhnya. Masyarakat Kobar harus lebih berhati-hati saat mengisap rokok. Pasalanya jika berada di kawaaan bebas asap rokok sudah jelas melanggar dan akan diberikan sanksi. (CECEP HERDI/m)








