JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Tri Winarno, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi hari ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Selain Tri Winarno, sejumlah saksi lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa, termasuk AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH, dan AWI. Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih rinci terkait materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan ini. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saksi-saksi tersebut antara lain adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan yang juga dikenal dengan nama Acong, serta dua orang dosen, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. Selain mereka, terdapat juga pegawai negeri sipil seperti Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar, M. Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar. Perkara yang melibatkan Abdul Gani Kasuba kini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi suap serta gratifikasi yang terjadi di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara. KPK menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta, di mana jika tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum, Rony Yusuf, menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Dalam tuntutannya, JPU KPK mencantumkan dokumen sebanyak 1.872 halaman yang disusun dalam waktu dua minggu, di mana selain hukuman penjara dan denda, juga meminta pengganti kerugian sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak melakukan pembayaran dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap, harta bendanya bisa disita oleh Jaksa untuk menutupi utang tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dikenakan hukuman tambahan penjara selama lima tahun. Selanjutnya, JPU telah memutuskan agar masa penahanan selama proses pemeriksaan dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan, sekaligus memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi, yang diduga mencapai total Rp109,7 miliar. Terdakwa, sebagai penyelenggara negara, diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura, baik melalui transfer maupun tunai. Dalam melaksanakan aksinya, Abdul Gani Kasuba diduga menggunakan sejumlah rekening, tepatnya 27 rekening, untuk menerima suap dan gratifikasi, yang mencakup rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, dan juga milik dirinya sendiri. ANTARA