**Borneonews - Ambon**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Maluku baru-baru ini telah melaksanakan tindakan penyitaan eksekusi aset milik Engelbertus R. alias Kiong, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Aru pada tahun 2017.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, bersama dengan pejabat lainnya, termasuk Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele dan Kasi Intel Faisal Adhyaksa, serta staf dari pidana khusus. Kegiatan ini turut disaksikan oleh istri terpidana, Selvi Lamongan, beserta kelurganya, serta sejumlah tokoh masyarakat seperti lurah dan ketua Rukun Tetangga setempat.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Engelbertus dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diubah menjadi hukuman kurungan selama tiga bulan.
Lebih lanjut, Engelbertus diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp906.265.000. Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau *inkrah*, menandakan bahwa semua proses hukum telah berakhir.
Awalnya, Engelbertus, yang merupakan penyedia dan kuasa Direktur PT Era Bangun Sarana, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1145/Q.q.15/FD.1/08/2023. Penetapan ini dikeluarkan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru imbas dari ditemukannya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut yang mencapai Rp1.847.719.038,98, disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam kuantitas dan kualitas pengerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Proyek pembangunan RS Pratama Marlasi yang dikelola oleh Engelbertus tidak berhasil diselesaikan, sehingga fasilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat di sekitarnya.
ANTARA
Kejari Aru Laksanakan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi RS Pratama
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







