JAKARTA –
**Borneonews - New York City, AS**, Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara yang melarang penggunaan senjata nuklir. Pada hari Selasa, 24 September, di tengah berlangsungnya Sidang ke-79 Majelis Umum PBB di New York, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, yang dikenal dengan nama *Treaty on The Prohibition on Nuclear Weapons* (TPNW). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di hadapan Sekretariat Jenderal PBB, bersamaan dengan dua negara lainnya, yaitu Sierra Leone dan Kepulauan Solomon. Indonesia pertama kali mengadopsi TPNW pada tahun 2017. Setelah itu, proses ratifikasi dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2023. Wakil Tetap RI di PBB di New York, Arrmanatha Nasir, menjelaskan bahwa *treaty* ini melarang negara-negara anggotanya untuk melakukan pengujian, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir. Selain itu, TPNW juga melarang anggota untuk memfasilitasi negara lain dalam melakukan pengujian, penyimpanan, atau penggunaan senjata nuklir. Dia menyebutkan bahwa ini merupakan kemajuan yang signifikan bagi Indonesia di tahun ini. Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi momen penting yang menandakan komitmen Indonesia dalam melarang senjata nuklir, sekaligus menegaskan perannya yang aktif dalam upaya menjaga perdamaian dunia. Saat ini, tercatat sebanyak 93 negara telah menandatangani TPNW, dengan 73 negara di antaranya telah meratifikasinya. Dalam kawasan Asia Tenggara, Indonesia berkolaborasi dengan enam negara lain yang juga telah meratifikasi traktat ini, terdiri dari Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Di masa mendatang, Indonesia berencana untuk mendorong lebih banyak negara agar menandatangani dan meratifikasi TPNW, yang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan senjata nuklir. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara yang memiliki senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya, serta mendorong pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai. ANTARA