PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Sebanyak 12.431 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, warga binaan memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suaranya di 33 tempat pemungutan suara (TPS) khusus. TPS ini akan tersebar di seluruh lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel. Ilham menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari total 15.693 narapidana dapat memberikan suara mereka. Namun, 20 persen lainnya tidak dapat menggunakan hak pilih karena di saat pendataan pemilih, mereka tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Beberapa dari mereka juga mengalami kendala karena dokumen yang dimiliki tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, kondisi jumlah WBP yang terus berubah juga memengaruhi jumlah pemilih. Dalam hal penyelenggaraan, Ilham menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya. Petugas yang akan bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari pegawai di setiap lapas dan dibantu oleh petugas KPPS yang ditunjuk oleh KPU dari luar lembaga. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, pihaknya juga akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi. Diharapkan, perhelatan demokrasi yang bertujuan memilih kepala daerah dapat berlangsung dengan aman, tertib, jujur, dan adil di lingkungan lapas dan rutan di wilayah Sumsel. Ilham menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, semua warga binaan yang hak politiknya tidak dicabut oleh keputusan pengadilan berhak untuk memberikan suara. Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya telah mengungkapkan apresiasi kepada Kemenkumham Sumsel atas sikap proaktif dan komunikatif yang ditunjukkan dalam persiapan Pilkada 2024. Ini memungkinkan WBP di lapas dan rutan untuk menggunakan hak pilih mereka secara maksimal. Sampai dengan September 2024, KPU masih akan mencocokkan data WBP yang memenuhi syarat untuk memberikan suara sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. ANTARA