JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, saat ini tengah melakukan kajian terkait rencana pensiun dini untuk 13 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara. Hal ini disampaikan Bahlil setelah menghadiri acara *Green Initiative Conference 2024* di Jakarta. Bahlil menekankan bahwa proses kajian ini masih berlangsung, dan hingga saat ini, dirinya belum menetapkan target waktu untuk pelaksanaan pensiun dini tersebut. Ia mengungkapkan bahwa, sebagai Menteri ESDM yang baru menjabat sekitar satu bulan, masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen untuk melaksanakan pensiun dini bagi ke-13 PLTU tersebut. "Belum ada target, tetapi kami akan melakukan. Saya kan baru sebulan menjabat sebagai Menteri ESDM," jelasnya. Sebelumnya, pihak Kementerian ESDM telah mengungkapkan bahwa 13 PLTU batu bara tersebut telah masuk ke dalam daftar untuk pensiun dini atau penghentian operasi lebih awal. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa daftar ini disusun setelah melakukan studi internal yang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan United Nations Office for Project Services (UNOPS). "Dari hasil studi mengenai pensiun PLTU batu bara, kami telah mengidentifikasi 13 unit yang ada di luar Cirebon. Kami merangkum hasil studi dari ITB dan UNOPS, serta studi internal kami sendiri," ungkap Eniya di Jakarta. Namun, Eniya tidak merinci secara lengkap nama ke-13 PLTU tersebut. Ia menyebutkan beberapa yang terlibat, seperti PLTU Suralaya yang berada di Cilegon, Banten; PLTU Paiton di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; serta PLTU Ombilin yang terletak di Sijantang Koto, Sumatera Barat. Ketiga PLTU ini termasuk dalam daftar yang direncanakan untuk dipensiunkan dini. Alasan utama untuk memensiunkan ke-13 PLTU batu bara ini adalah tingginya emisi yang dihasilkan. Total emisi dari seluruh unit tersebut diperkirakan mencapai sekitar 48 juta atau lebih, yang dinilai sangat signifikan. Dalam rangka mewujudkan kebijakan ini, Kementerian ESDM sedang menyiapkan Keputusan Menteri sebagai landasan untuk pelaksanaan pensiun PLTU batu bara. Eniya menambahkan bahwa Keputusan Menteri tersebut akan berfungsi sebagai peta jalan atau *roadmap* dalam proses pensiun dini PLTU. Kementerian ESDM juga berencana untuk mencari pendampingan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan bahwa prosedur yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. "Keputusan menteri ini yang akan kami bahas, saat ini saya sedang meminta surat ke Jamdatun untuk pendampingan. Ini penting agar kami dapat merancang *roadmap* yang benar," pungkas Eniya. ANTARA