BORNEONEWS, Barito Utara - Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengakui izin klinik bersalin Christyina, di Jalan Sudirman (Pendreh), Kelurahan Melayu, RT 33 A, sudah tidak aktif lagi atau sudah mati.

Menurut Kepala Badan PMPTSP Kabupaten Barut H Izhar Safawi SE MIP, Selasa (9/8) izin tempat usaha Nomor: 503/645/KPPT berdasarkan pengajuan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) Nomor: 440/618/DISKES/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2011 atas Nama Christina Natalia Sihombing, A Md.Keb dan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Barut Nomor: 440/2745/DISKES/2011 tentang ijin rumah bersalin Christina.

Seharusnya dalam pengajuan izin tersebut menaati peraturan dan ketentuan serta syarat-syarat sebagai pemilik, di antaranya pemegang izin wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi, seimbang dan menghindari terjadinya pencemaran lingkungan serta bahaya kebakaran dan kesehatan sebagai dampak yang ditimbulkan dari usahanya.

Kemudian, pemegang izin wajib mentaati petunjuk peringatan dari yang berwenang, yang sewaktu-waktu memeriksa lokasi tempat usaha. Pemegangi izn diwajibkan mendaftarkan kembali perusahaan setiap satu tahun dan membayar registrasi atau heregistrasi. Dalam heregistrasi itu, semestinya sudah dilaporkan satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya izin tempat usaha.

Sementara perizinan bersalin Christina sudah berakhir pada 1 Mei 2014. Atas keterlambatan itu, akan dikenakan denda sesuai ketentuan. Dengan adanya keterlambatan tersebut, maka pemerintah daerah dapat mencabut dan membatalkan jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipenuhi oleh pemegang izin.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barut H Robansyah melalui Sekretaris Diskes Siswandoyo SKM menjelaskan bahwa surat izin praktek bidan (SIPB) dan surat tanda registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya sampai 16 Desember 2016.

Dan perizinan yang ada itu adalah perizinan Rumah Bersalin Christina yang beralamatkan di Jalan A Yani Muara Teweh, semestinya setiap ada perubahan pindah alamat praktek harus mengajukan izin baru kepada dinas terkait.

“Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pembuatan perizinan ITU dan SIUP. Karena yang bersangkutan saat mengajukan permohonan tidak dapat melengkapi persyaratan berupa dokter penanggung jawab, sebab dalam persyaratannya harus ada dokter spesialis anak,” bebernya.

Lanjut dia, bahwa perizinan yang ada itu adalah Rumah Bersalin Christina yang beralamat di Jalan A Yani, tetapi bukan ijin klinik bersalin Christina yang berada di jalan Sudirman (Pendreh).

Sedangkan Ketua IBI Kabupaten Barut Norleni saat ditemui wartawan, Senin (8/8) di RSUD Muara Teweh mengatakan, bahwa pihaknya baik pengurus lama dan pengurus barru tidak pernah mengeluarkan perijinan surat ijin praktek bidan (SIPB) atau surat tanda registrasi (STR)-nya.

“Seharusnya yang bersangkutan tidak membuka praktek, karena legelitas perijinannya sudah tidak berlaku lagi,” tukasnya.(AGUS SIDIK/m)