SEMARANG –
**Borneonews - Purbalingga**, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, yang terletak di Jawa Tengah, telah melaksanakan sosialisasi mengenai implementasi perizinan usaha yang berbasis risiko. Kegiatan ini dihadiri oleh 100 pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di Kecamatan Padamara. Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Much Umar Faozi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tentang pentingnya proses pengurusan perizinan. Ia menekankan bahwa penguasaan terhadap standar serta syarat-syarat yang ditetapkan dalam regulasi adalah suatu keharusan bagi para pelaku usaha. Sosialisasi ini juga merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencakup Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Dalam perbenahan ini, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perizinan usaha berbasis risiko di tingkat daerah. Dengan adanya kegiatan ini, Umar mengharapkan agar para pelaku UMK, melalui dialog dengan narasumber Fira Saputri Yanuari yang merupakan Tenaga Pendamping Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Penanaman Modal, bisa lebih memahami aspek-aspek penting dalam berusaha sehingga mereka dapat maju dan berkembang secara lebih optimal. Lebih jauh, penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko ini dilakukan melalui Sistem *Online Single Submission* (OSS) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Umar menegaskan bahwa sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, yang mencakup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat sebanyak 1.702 kegiatan usaha yang sudah terintegrasi dalam Sistem OSS Berbasis Risiko, yang mencakup 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam kesempatan tersebut, Umar juga mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai bentuk legalitas usaha. Ia menekankan pentingnya peran UMK dalam sistem perekonomian, mengingat kontribusi signifikan mereka terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Umar berharap agar peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat mengambil manfaat dari informasi yang disampaikan dan mampu mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik ke depannya. Dengan demikian, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami proses kemudahan perizinan berusaha yang didasarkan pada pendekatan risiko, sehingga mereka mendapatkan izin usaha yang diperlukan. Lebih jauh, kemudahan dalam proses perizinan berusaha yang diberikan oleh pemerintah diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang penciptaan lapangan kerja. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada pengurangan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Purbalingga. ANTARA