**Borneonews - Kuningan**, Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang terletak di Jawa Barat, telah meluncurkan program signifikan pada bulan September 2024 dengan memberikan sebanyak 1.400 Sertifikat Hak Atas Tanah (*SHAT*). Inisiatif ini ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pembudidaya ikan di wilayah tersebut.
Penjabat Bupati Kuningan, Iip Hidajat, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Program ini diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait tanah yang mereka miliki.
Iip menjelaskan bahwa langkah penerbitan *SHAT* bertujuan untuk melindungi aset tanah dari potensi sengketa di masa depan. Sejak awal program pada tahun 2022, tercatat 700 sertifikat telah diterbitkan, diikuti oleh 2.250 sertifikat pada tahun 2023, dan 1.400 sertifikat pada tahun 2024 ini.
Pada tahun 2024, penerima sertifikat telah terbagi menjadi 900 pelaku usaha dan 500 pembudidaya ikan yang beroperasi di 47 desa di Kabupaten Kuningan. Iip mengutarakan keyakinannya bahwa program ini dirancang untuk memberikan dukungan nyata bagi pelaku usaha di berbagai sektor untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
Dengan kepemilikan sertifikat tanah, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengakses pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan dan penguatan bisnis mereka. Iip juga menyampaikan bahwa kepemilikan *SHAT* dapat berkontribusi dalam meningkatkan nilai aset para pelaku UMKM dan pembudidaya ikan.
Dengan tanah yang bersertifikat, nilai aset tersebut akan meningkat. Ini tentunya menjadi modal penting bagi mereka dalam mengembangkan usaha di masa depan, ungkap Iip. Ia juga mengingatkan kepada para penerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik, karena sertifikat tersebut merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah.
Iip berharap agar para penerima *SHAT* memanfaatkan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang dapat memberikan manfaat, seperti untuk meningkatkan modal usaha atau sebagai investasi jangka panjang. Ia menambahkan bahwa program sertifikasi ini diharapkan dapat mendorong investasi lokal, mengingat peran penting pelaku UMKM dan pembudidaya ikan sebagai pilar ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus berupaya mendukung pelaku usaha melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan fasilitas terbaik bagi para pelaku UMKM dan pembudidaya ikan, terutama dalam aspek kepemilikan lahan, tutup Iip.
ANTARA
Pemkab Kuningan Serahkan 1.400 SHAT untuk UMKM dan Pembudidaya Ikan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







