JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa isu mengenai muktamar tandingan partainya telah selesai dan tidak menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, tidak ada pihak yang memiliki hak untuk menyelenggarakan muktamar tersebut. Cak Imin dengan tegas menyatakan, “Semua sudah beres. Pengurus sudah lengkap dan berfungsi. Siapa pun tidak memiliki legalitas untuk mengadakan muktamar tandingan." Pernyataannya disampaikan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu. Hal ini menunjukkan keyakinannya bahwa permasalahan internal partai telah dapat diatasi dan memberikan sinyal bahwa fokus kini harus dialihkan pada keberlangsungan struktur kepengurusan DPP PKB yang telah resminya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Pada Rabu, 18 September, Cak Imin mengumumkan susunan Dewan Pengurus Pusat PKB untuk masa bakti 2024-2029. Dalam susunan tersebut, posisi Ketua Harian diisi oleh Ais Shafiyah Asfar dengan didampingi enam wakil ketua harian, yang terdiri dari Najmi Mumtaza, Riezal Ilham Pratama, Gielbran Muhammad Noor, Nadya Alfi Roihana, Muhammad Aji Pratama, dan Lukman Maulana. Namun demikian, perlu dicatat bahwa para pemimpin tersebut belum terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 2024. Di sisi lain, mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, memberikan informasi terbaru mengenai muktamar tandingan. Ia menyampaikan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memberikan arahan terkait penjadwalan ulang Muktamar PKB yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 2-3 September di Jakarta. Lukman menambahkan, "Dalam waktu dekat, PBNU akan memberikan arahan dan petunjuk lebih lanjut." Dengan demikian, dinamika dalam tubuh PKB terus bergulir, menghadirkan berbagai pernyataan resmi dan indikasi arah kebijakan yang akan diambil demi kelangsungan partai dan kepengurusannya ke depan. ANTARA