BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang kakek berinisial SA (62) diamankan oleh Polres Barito Utara setelah melakukan ancaman terhadap karyawan perusahaan menggunakan senjata tajam (sajam). Penangkapan terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.15 WIB, di rumahnya yang berlokasi di Jalan M Dihram, RT 005, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ditangkap terkait ancaman yang dilakukannya menggunakan senjata tajam di Desa Sabuh," ungkap Ricky, Rabu, 25 September 2024.
Peristiwa bermula saat korban, Josia Nurtanio, yang merupakan karyawan PT BBR, datang ke lokasi lahan perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pelaku SA, yang diduga sering menghalangi pengerjaan lahan. Setibanya di pondok milik pelaku, SA langsung meluapkan emosinya dan mengangkat senapan angin. Korban berhasil menahan dan melepaskan senjata tersebut dari tangan pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah Mandau (golok) dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, korban sempat menghindar dan melarikan diri.
"Kejadian ini terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Malateken, Desa Sabuh, RT 05, Kecamatan Teweh Baru, tepatnya di lokasi lahan PT BBR Blok E 02," jelas AKP Ricky.
--page
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Pidum dan Resmob Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. "Pelaku SA mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal," tambah AKP Ricky.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. (RAMADHANI/J)









