**Borneonews - Bantul**, Kepolisian Resor Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang menggunakan jalan untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api. Perlintasan ini berlaku baik yang dilengkapi palang pintu maupun yang tanpa palang. Hal ini penting karena perlintasan sebidang tersebut memiliki risiko tinggi untuk terjadinya kecelakaan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. Terutama ketika mereka mendengar bunyi sirene atau melihat palang pintu mulai menutup, mereka diwajibkan untuk berhenti dan tidak melanjutkan perjalanan. Tindakan menerobos perlintasan itu sangat berbahaya.
Imbauan ini muncul setelah adanya kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Taksaka yang beroperasi dari Stasiun Gambir Jakarta menuju Stasiun Tugu Yogyakarta. Kecelakaan tersebut terjadi dengan sebuah truk molen pada Rabu pagi, tepatnya di perlintasan palang pintu Gubug, Kelurahan Argosari, Sedayu, Bantul.
Jeffry menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta berfungsi dan palang pintu sudah ditutup. Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang fokus pada keselamatan di perlintasan sebidang. Seandainya pengendara gagal untuk menghentikan kendaraan saat bel berbunyi atau saat palang mulai menutup, mereka berisiko dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga sebesar Rp750.000.
Keamanan di perlintasan sebidang ini menciptakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya berdampak buruk bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugian akibat insiden semacam ini bisa sangat besar, baik dari segi finansial maupun korban jiwa. Oleh karena itu, untuk memastikan keselamatan semua pihak, Jeffry mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dengan kebiasaan berhenti, melihat kanan-kiri, baru melanjutkan perjalanan.
Sebelumnya, insiden dengan Kereta Api Taksaka dan truk pengaduk semen terjadi sekitar pukul 03.52 WIB. Menurut keterangan, sopir truk diduga mengabaikan isyarat bahwa kereta akan lewat, sehingga terjebak dan menyebabkan kecelakaan. Akibat peristiwa tersebut, lokomotif KA Taksaka mengalami kerusakan di bagian depan, sementara satu gerbong yang berdekatan juga mengalami kerusakan.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api demi keselamatan bersama dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
ANTARA
Imbauan Polres Bantul, Taat Aturan di Perlintasan Kereta Api
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







