**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon, Maluku, sedang menjalankan program ganti rugi untuk tanaman jangka panjang yang dimiliki oleh warga dari Negeri Kilang dan Negeri Hukurila. Program ganti rugi ini terkait dengan pembangunan Jalan Lingkar Selatan Seri Hukurila.
Pada hari ini, sebagai bagian dari proses tersebut, realisasi ganti rugi untuk tanaman jangka panjang tahap keenam telah dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, menyampaikan bahwa seluruh prosedur ganti rugi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta telah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Azis, menjelaskan bahwa proses ganti rugi ini sudah dijalankan dalam enam tahap. Pembangunan Jalan Lingkar Selatan sendiri dimulai pada tahun 2017, sementara proses ganti rugi tanaman telah berlangsung sejak tahun 2018 dan dijadwalkan akan selesai pada tahun 2024.
Tahap pertama dari realisasi ganti rugi pada tahun 2018 telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp855,9 juta yang ditujukan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat di Dusun Seri, Negeri Urimesing. Selanjutnya, pada tahun 2019, dilaksanakan pembayaran sebesar Rp900 juta kepada warga di Seri dan Dusun Mahia, juga dari Negeri Urimesing. Pada tahun 2020, pembayaran ketiga dilaksanakan senilai Rp170,5 juta untuk masyarakat Dusun Mahia.
Pada tahap yang dilakukan tahun 2023, realisasi ganti rugi mencapai Rp1,4 miliar yang diperuntukkan bagi tanaman milik masyarakat dari negeri Naku dan Kilang. Untuk tahun ini, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,6 miliar yang akan dinikmati oleh 45 penerima yang berasal dari Negeri Kilang dan Hukurila. Distribusi ganti rugi ini termasuk 14 orang dari Negeri Kilang 1, 25 orang dari Negeri Kilang 2, dan 6 orang dari Negeri Hukurila. Pembayaran tersebut diterima oleh dua perwakilan dari kedua negeri, yaitu Dominggus Latuheru dan Jemmy C. Tupan.
Azis menambahkan bahwa pencairan ganti rugi terakhir direncanakan akan dilakukan pada bulan Oktober 2024. Ia memastikan bahwa semua realisasi ganti rugi harus diselesaikan pada tahun ini. Terdapat juga tahap pembayaran yang masih akan dilaksanakan pada Oktober 2024 untuk Negeri Hukurila, yang mencakup delapan Kepala Keluarga (KK) dengan total nilai Rp382 juta.
Perlu dicatat bahwa dana untuk ganti rugi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.
ANTARA
Pemkot Ambon Selesaikan Ganti Rugi Tanaman Warga Terkait Jalan Lingkar
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







