JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, K.H. Suparman Abdul Karim, menegaskan bahwa pendirian lembaga pendidikan yang berbasis agama, yang telah diakui secara resmi oleh negara, merupakan sebuah hak kebebasan yang dilindungi oleh konstitusi. Suparman mengungkapkan bahwa setiap upaya untuk mendirikan lembaga pendidikan berbasis agama, tanpa terkecuali untuk agama-agama minoritas, adalah langkah penting dalam menjaga keberagaman dan pluralitas yang ada di Indonesia. Kebebasan beragama, menurutnya, adalah salah satu implementasi dari sila pertama Pancasila, yaitu ketuhanan yang Maha Esa. Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan mendirikan lembaga pendidikan ini oleh semua pihak. Penolakan terhadap pendirian lembaga pendidikan, terutama yang didasarkan pada alasan agama minoritas, dinilai sebagai tindakan yang tidak bisa diterima secara etis. Sebagai negara yang kaya akan keberagaman, Indonesia adalah tempat tinggal bagi berbagai agama yang saling berdampingan dengan harmonis. Oleh karena itu, semua individu dan komunitas yang mewakili berbagai agama harus diberikan kesempatan yang setara untuk mendirikan lembaga pendidikan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pentingnya membangun kesadaran pluralitas di Indonesia harus terus digalakkan, demi menjaga keberagaman ini. Dalam hal ini, Suparman menekankan bahwa interaksi dan komunikasi yang positif di antara masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat perlu menyadari bahwa perbedaan agama, suku, dan ras seharusnya dilihat sebagai sesuatu yang wajar, bukan sebagai ancaman yang patut ditakuti. Di sisi lain, setiap komunitas agama diharapkan dapat mengurangi pandangan ekstrim yang menganggap kehadiran agama lain sebagai sebuah ancaman. Suparman menegaskan bahwa Indonesia tidak akan bisa mewujudkan keberagaman yang sejati apabila terdapat pemikiran bahwa agama lain layak dianggap sebagai kontra atau ancaman. Dia juga mencermati adanya kelompok-kelompok yang mengembangkan narasi kebencian terhadap agama lain. Suparman mendesak kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat komunikasi antaragama dan menanggulangi paham-paham yang menyebarkan kebencian ini. “Ada ideologi yang menyebarkan paham kebencian yang menganggap agama lain sebagai gangguan. Oleh karena itu, gangguan semacam ini perlu ditangani secara kolektif oleh pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat,” tegasnya. Terakhir, Suparman juga tidak segan-segan mengecam tindakan yang merendahkan agama lain dengan dalih mempertahankan kesakralan simbol agama sendiri. Dia menegaskan, “Membangun keimanan dengan cara merendahkan agama lain menunjukkan lemahnya iman seseorang.” ANTARA