JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan gugatan yang bertujuan membatalkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melalui jalur pengadilan negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan yang muncul seputar proses penyelenggaraan Munaslub tersebut. Hamdan Zoelva, selaku Kuasa Hukum Kadin Indonesia, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan keberadaan dan struktur organisasi Kadin. Penelitian ini juga mencakup keputusan-keputusan yang diambil oleh beberapa pihak yang terlibat dalam Munaslub. Ia menerangkan, “Setelah kami menelaah dokumen-dokumen yang ada, kami memutuskan untuk melanjutkan tindakan hukum berupa gugatan pembatalan hasil Munaslub ke pengadilan negeri. Lokasi pengadilan masih akan kami tentukan kemudian.” Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi terakhir, baik dari segi alasan, proses, maupun prosedur, pelaksanaan Munaslub dipandang tidak sah dan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan terdapat penambahan unsur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 mengenai Kadin serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa keterlibatan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan salah satu calon presiden tidak dapat dijadikan alasan sah untuk menyelenggarakan Munaslub. Pada prosedur pelaksanaannya, Munaslub seharusnya diusulkan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang merujuk pada Munas yang terakhir. Di samping itu, terdapat ketentuan mengenai dua kali surat peringatan yang harus diberikan dengan tenggang waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk menjalani pertanggungjawaban. Dari sisi proses, untuk dinyatakan sah, Munaslub harus dihadiri oleh lebih dari setengah (50 persen +1) peserta penuh. Mengacu pada Munas terakhir, terdapat 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang terdaftar sebagai ALB Kadin Indonesia. Penentuan peserta dari ALB pun wajib dilakukan melalui suatu konvensi yang diselenggarakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub. “Menimbang hal-hal tersebut, dan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, penyelenggaraan Munaslub terkategorikan tidak sah dan ilegal dalam pandangan kami, karena tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Kadin, AD/ART, serta peraturan organisasi yang ada,” ungkap Hamdan dengan tegas. Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menambahkan informasi terkait hasil investigasi dan analisis hukum yang dilakukan. Ia menyebutkan Dewan Pengurus Kadin telah mengambil sejumlah langkah baik dari segi hukum maupun administrasi organisasi. Pertama, mereka telah melaporkan dugaan keterlibatan nama yang tidak semestinya serta pemalsuan surat terkait kehadiran beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi dalam Munaslub kepada pihak kepolisian. Kedua, mereka juga mengirimkan surat kepada tujuh anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta 24 ALB untuk meminta penjelasan mengenai keterlibatan mereka di Munaslub. Selain itu, Dewan Pengurus tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk melayangkan gugatan hukum berkaitan dengan pelaksanaan Munaslub. “Berdasarkan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang bersifat luar biasa ini, Dewan Pengurus berwenang untuk memberikan sanksi berat, seperti pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” tambah Dhaniswara menjelaskan. ANTARA