SAMPIT –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2024 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2025-2025 terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kuorum. Padahal, para wakil rakyat ini baru dilantik pada Agustus lalu, tapi sepertinya mereka sudah malas bersidang.

Dari total 25 anggota DPRD, hanya 13 anggota yang hadir, dengan 1 anggota izin, 1 anggota menjalankan tugas dinas, dan 10 anggota lainnya tidak memberikan keterangan.

Adapun 10 anggota DPRD yang tidak memberikan keterangan hadir adalah H Parmana Setiawan, H Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nurjamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada, dan Jamilah (Fraksi Aspirasi Rakyat).

Berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dinyatakan tidak memenuhi kuorum, yang menyebabkan penundaan agenda penting tersebut.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyatakan bahwa meskipun rapat telah diskor selama satu jam untuk menunggu anggota yang belum hadir, rapat tetap tidak bisa dilanjutkan. "Karena tidak terpenuhinya kuorum, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2024 dan RPJMD 2025-2025 ditunda," kata Hj Mery Rukaini.

Rapat paripurna ini dijadwalkan ulang pada Senin mendatang. (RAMADHANI/J)