BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kartam (57), tersangka pelecehan seksual terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, NR (15), dinyatakan lengkap (P21). Selasa (9/8/2016), Polres Lamandau menyerahkan tersangka beserta segenap barang bukti kepada pihak kejaksaan, di komplek perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik.

Di antara beberapa barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan, terselip selembar kertas berisi tulisan korban yang memuat setidaknya 21 baris tulisan tangan. Kertas diduga ditulis korban sebelum tersangka diciduk polisi atas laporan istri, yang tak lain adalah ibunda korban.

Jika diperhatikan, tulisan tersebut menggambarkan curhatan suasana kebatinan korban saat itu yang mengaku sudah tidak kuat berada di rumah karena kerap diperlakukan seperti 'lonte' oleh bapak tirinya. Dalam tulisan tangan dalam bahasa Indonesia campur bahasa Jawa tersebut, korban mengungkapkan, lebih baik mati daripada hidup di bawah bayang-bayang dan perlakuan bejat bapak tiri. Dirinya bahkan mengaku, di rumah, dirinya selalu diperlakukan seperti lonte, misalnya dadanya sering dipegang-pegang, dan lain sebagainya.

Ini tulisan yang ditulis korban tersebut : "Wes cukup sampai neng kene ae batas kesabaran ku, ku wes gak kuat nak kon neng umah kene. Bene ae aku mati sekalian daripada aku urip cuma di gae koyo ngene. Ku ki paling neng umah kene cuma dianggep lonte. Nek ono wong, apik-apik ngomong nge, tapi nak gak enek uwong cuma dianggep lonte. Aku ki sing dicekeli susune, sing opo lah. Cukup sabar aku selama iki aku di kon ngalah tapi kali iki aku wes gak kuat. Nek emang takdirku mati yo mati, ku gak wedi mati, sing ngerti kapan aku mati ki gusti alloh laen koe. Percuma juga aku urep nak slalu di salah-salah ne, mending mati ae. Due wong tua juga gak enek seng ngerteni aku, due bapak yo wes ora gelem ngakui aku. Anake."

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronald H. Bakara, memastikan setelah berkas dinyatakan P21, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Kartam dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Bun.

Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum segera menyusun surat dakwaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Pihaknya langsung membawa tersangka untuk dititipkan di rumah tahanan Pangkalan Bun, hari itu juga, Selasa (9/8/2016).

Seperti diketahui, atas pengakuan korban dan sejumlah keterangan saksi kepada polisi, tersangka Kartam warga Desa Kujan, Kecamatan Bulik, kerap menyetubuhi korban yang tak lain anak tirinya. Perbuatan bejat itu diduga kuat telah dilakukan dalam intensitas sangat rutin, sejak 2015, saat ibunya tidak di rumah.

Atas perkaranya itu, tersangka Kartam terancam dengan pasal berlapis, yakni persetubuhan terhadap anak, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3), dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (HENDI NURFALAH/N).