JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan, baru-baru ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Kerja sama ini bertujuan untuk menjaga integritas ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa tujuan dari kolaborasi ini tidak hanya untuk menjaga ekosistem perdagangan tetapi juga untuk memperkuat sinergi antara Bappebti dan Kejagung. Perjanjian ini diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto yang terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana umum. Lebih lanjut, Kasan menegaskan bahwa pokok-pokok utama dari perjanjian ini mencakup dua aspek penting. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam konteks perkara tindak pidana umum. Dalam hal ini, Jampidum dapat meminta dukungan dari Bappebti dalam bentuk saksi ahli untuk memastikan bahwa barang bukti aset kripto yang diterima oleh penuntut umum adalah lengkap dan utuh. Aspek kedua dari perjanjian ini berfokus pada peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Bappebti dan Kejagung sepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan seperti seminar, forum diskusi, dan aktivitas lainnya yang relevan guna meningkatkan kapasitas SDM di kedua instansi. Kasan juga menyatakan bahwa Bappebti telah membangun sinergi yang lebih luas dengan Kejagung. Ini dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (*Memorandum of Understanding* atau MoU) antara Menteri Perdagangan dan Jaksa Agung pada tahun 2022 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi bersama. Sebagai langkah lanjutan, pada tahun 2023, Bappebti melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejagung di bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan proses pemulihan aset. Lebih jauh lagi, Bappebti juga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan dukungan hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih efektif. Kasan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejagung atas kerja sama yang telah terjalin hingga saat ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi tersebut sangat penting untuk mendukung pengembangan industri dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Diharapkan, kerja sama ini akan terus berkembang ke depannya. Di sisi lain, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison, menilai bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Bappebti, mengingat perdagangan aset kripto yang semakin meningkat di Indonesia. Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan kripto, muncul pula potensi aduan yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto, khususnya dalam hal pengelolaan barang bukti. ANTARA