BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan target untuk memfasilitasi penerbitan seribu sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan tersebut. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Sopian, mengungkapkan pada hari Rabu bahwa sejauh ini instansinya telah berhasil memfasilitasi penerbitan sebanyak 956 sertifikat halal untuk pelaku UMKM. Meningkatnya jumlah sertifikat halal yang diterbitkan pada tahun ini menunjukkan progres yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya 880 sertifikat yang dikeluarkan. Secara internal, Kemenag Karawang berkomitmen untuk mencapai lebih dari 1.000 sertifikat halal bagi para pelaku UMKM pada tahun ini. Sopian menekankan pentingnya peran Kemenag dalam memberikan kepastian bahwa produk-produk UMKM dari Karawang memenuhi standar halal. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat halal menjadi langkah krusial bagi pelaku usaha di daerah ini. Penting untuk dicatat bahwa Kemenag telah memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Pada umumnya, penerbitan sertifikat halal dikenakan biaya sebesar Rp230 ribu per sertifikat. Namun, melalui dukungan Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Karawang, biaya tersebut sepenuhnya ditanggung, sehingga pelaku UMKM dapat menerima sertifikat halal tanpa biaya tambahan. Tujuan dari program sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan rasa nyaman, keamanan, dan jaminan kepada masyarakat mengenai ketersediaan produk halal. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha, memungkinkan mereka untuk lebih baik dalam memproduksi dan memasarkan produk halal. ANTARA