**Borneonews - Samarinda**, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menangkap seorang buronan terkait kasus pembalakan liar, yang dikenal dengan inisial AE, di Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap jaringan pengiriman kayu ilegal yang beroperasi dari Kalimantan.
Melalui keterangan resmi yang diterima, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menyatakan bahwa penangkapan tersangka AE, yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut di Kabupaten Berau, menunjukkan komitmen kuat KLHK dalam memberantas jaringan pembalakan liar yang merugikan lingkungan. "Pembalakan liar adalah tindakan kriminal terorganisir yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara," ungkapnya.
Lebih jauh, Sani menegaskan bahwa kejahatan yang berkaitan dengan perusakan hutan dapat mengganggu komitmen Indonesia terhadap agenda perubahan iklim, khususnya yang berkenaan dengan target *FOLU Net Sink 2030*. Untuk itu, dia mengharapkan agar pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal, guna menciptakan efek jera yang jelas.
AE diketahui sebagai Direktur sebuah usaha yang berbasis di Kabupaten Berau dan memiliki perizinan untuk pemrosesan hasil hutan. Ia telah buron selama tujuh bulan, sebelum berhasil ditangkap pada tanggal 9 September 2024. Penangkapan tersebut terkait dengan pengiriman kayu ilegal yang dikirim dari Kabupaten Berau menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah mencapai 55 kontainer, setara dengan sekitar 767 meter kubik. Pengiriman ilegal ini berhasil digagalkan oleh Satgas Penanganan Pemberantasan *Illegal Logging* KLHK pada tanggal 2 dan 8 Maret 2024.
Dalam konteks jaringan kayu ilegal yang beroperasi di Berau, terdapat tiga tersangka lainnya. Salah satu di antaranya, yang dikenal dengan inisial AK, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Berau. Sementara itu, satu perkara lainnya dengan tersangka IR masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga tengah memperdalam kasus terhadap tersangka MB yang berdomisili di Samarinda, serta melibatkan sejumlah pihak lainnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam penanganan jaringan kayu ilegal dari Kalimantan, penyidik KLHK telah menangkap tiga pelaku lainnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ketiganya, yang dikenal dengan inisial WS, AD, dan SRY, terlibat dalam pencucian kayu hasil pembalakan liar menggunakan *Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan* (SKSHH-KO) palsu, yang ditujukan untuk pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.
Sani menekankan pentingnya hukuman maksimum bagi para pelaku tindakan ilegal ini. "Hukuman ringan tidak akan menciptakan efek jera. Kami meyakini bahwa hukuman yang berat adalah langkah penting untuk menghentikan praktik ilegal ini," katanya. Dalam upaya ini, dia juga telah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan *Illegal Logging* Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, untuk terus menggali dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran kayu ilegal.
KLHK juga berkomitmen untuk terus memantau sindikat ini dengan menelusuri aliran transaksi keuangan mereka serta menerapkan tindakan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.
ANTARA
KLHK Tangkap Buronan Pembalakan Liar di Kalimantan Timur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







