JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan rencana untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah haji yang sedang menunggu hingga mencapai Rp4,4 triliun pada tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam paparan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 yang disajikan kepada Komisi VIII DPR RI. Rincian RKAT tersebut mencakup peningkatan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, serta target pendaftar haji yang ditetapkan naik sebesar 9,6 persen. Selain itu, nilai manfaat yang akan diberikan juga direncanakan mengalami kenaikan sebesar 12 persen, dan alokasi distribusi melalui Virtual Account (VA) ditargetkan meningkat hingga 91,3 persen. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa asumsi imbal hasil yang optimis ini didasarkan pada rencana strategis yang telah disusun menggunakan skenario moderat. Dalam rencana tersebut, diharapkan *yield* akan meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya. Dengan usulan ini, distribusi manfaat kepada jamaah haji yang masih menunggu berpeluang untuk meningkat secara signifikan, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Fadlul menambahkan bahwa nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan didapat dari hasil pengelolaan setoran awal yang dibayarkan oleh jamaah. Selama ini, proporsi dari nilai manfaat tersebut lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji pada tahun yang sama. Pemberian nilai manfaat kepada jamaah yang menunggu baru dimulai setelah BPKH berdiri dan telah dilakukan secara proporsional sejak tahun 2018. Meskipun demikian, proses distribusi nilai manfaat ini direncanakan akan meningkat secara bertahap menuju suatu sistem *self financing*. Diharapkan bahwa peningkatan alokasi untuk Virtual Account bagi jamaah yang menunggu dapat mendorong pertumbuhan jumlah Virtual Account itu sendiri. Dengan demikian, diharapkan suatu saat nilai manfaat yang terkumpul dapat dibagikan sepenuhnya kepada masing-masing akun jamaah. Ketika biaya haji diumumkan, jamaah diharapkan bisa dengan mudah memeriksa nilai VA mereka. Secara bertahap, besaran setoran lunas yang harus dilakukan akan semakin kecil setelah dikurangi dengan nominal dalam Virtual Account. Dalam upaya meningkatkan efisiensi biaya operasional, BPKH juga merencanakan beberapa strategi investasi. Ini termasuk penempatan dengan mekanisme lelang serta eksplorasi terhadap surat berharga syariah, termasuk *SBSN* dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, BPKH berencana untuk mendorong investasi dalam bentuk emas sebagai langkah untuk melakukan lindung nilai (*hedging*) dengan tetap memperhatikan prinsip syariah. Investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal dalam ekosistem perhajian juga akan menjadi fokus. BPKH juga berupaya untuk menerapkan strategi inovasi dengan memanfaatkan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji. Ini diharapkan akan mempermudah proses setoran awal serta pelunasan bertahap terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi para jamaah. Dengan rencana dan strategi yang telah disusun ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah haji sekaligus memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. ANTARA