**Borneonews - Pangkalpinang**, Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memulai pemantauan ketat terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN di lingkungan pemerintahan.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menegaskan bahwa dukungan terhadap politik praktis oleh ASN sangat dilarang. Ia menyerukan agar semua pegawai, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus (PPPK), serta tenaga honorer di bawah naungan Pemkot Pangkalpinang, tetap menjaga netralitas mereka. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, di mana perhatian ekstra akan diberikan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Budi Utama memaparkan, "ASN dilarang berafiliasi atau terlibat dengan partai politik manapun. Kewajiban untuk bersikap netral adalah hal yang utama bagi semua ASN." Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN tidak terjebak dalam politik praktis. Hal ini penting agar mereka tidak terpengaruh atau berpihak pada kepentingan yang bertentangan dengan niai-nilai bangsa dan negara.
Sebagaimana dijelaskan, meskipun ASN dilarang berkampanye, mereka masih diperbolehkan untuk mengetahui visi dan misi dari setiap calon. Namun, hal ini semestinya dilakukan tanpa melibatkan diri dalam kegiatan kampanye yang berada terlalu dekat dengan tempat tinggal mereka.
Salah satu ketentuan khusus yang diterapkan menyangkut larangan ASN untuk berpose atau berfoto yang dapat menampilkan dukungan terhadap calon tertentu, seperti menggunakan jari atau berbagai pose lainnya yang bisa diinterprestasikan sebagai dukungan. Budi menekankan pentingnya menghentikan pengambilan foto dengan pose yang dianggap bermakna politis, termasuk pose komando dengan tangan yang mengepal, terutama di media sosial.
"Jika foto-foto itu diambil sebelum masa kampanye, tidak ada masalah. Namun, mengunggah foto saat kampanye sedang berlangsung sangat dilarang," tambahnya.
Budi Utama juga menekankan bahwa jika ada ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, maka Pemkot tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Sanksi dapat bervariasi, mulai dari yang ringan hingga yang berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kami memiliki berbagai ketentuan dan sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan kasus masing-masing," ujarnya menutup pernyataan.
ANTARA
Pemkot Pangkalpinang Awasi Netralitas ASN Selama Pilkada 2024
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







