JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa penerapan sistem *Single Submission* (SSm) untuk perizinan komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) diharapkan dapat meminimalisir keterlibatan korupsi di kalangan importir. Melalui sistem ini, ia mengungkapkan bahwa para importir tidak lagi perlu menyediakan suap atau bentuk gratifikasi lainnya untuk oknum tertentu yang sering terlibat dalam penyalahgunaan proses perizinan. Seluruh rangkaian kegiatan impor dan ekspor kini dapat dilakukan dalam satu platform terpadu yang lebih transparan. Pahala mengajak para importir untuk memanfaatkan SSm dalam pengurusan izin mereka. Ia menekankan bahwa dengan adanya sistem perizinan digital ini, setiap langkah dapat dilacak dengan lebih baik. Hal ini disampaikannya dalam acara Bincang Stranas PK yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada hari Rabu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika masih terdapat indikasi praktik korupsi dalam proses perizinan SSm, pihaknya siap menerima pengaduan yang disertai bukti. Pahala mengemukakan bahwa sistem perizinan NPP yang diperkenalkan secara resmi pada pertengahan Agustus 2024 ini masih dalam tahap awal dan memerlukan penyempurnaan. Sistem *Single Submission* untuk perizinan NPP adalah hasil pengembangan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan izin usaha di bidang ekspor dan impor komoditas NPP. Implementasi resmi dari sistem ini telah dimulai pada 12 Agustus 2024 untuk modul pemilihan pedagang, dan dilanjutkan dengan modul perizinan yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2024. Walaupun masih perlu penyempurnaan, Pahala berharap sistem ini dapat mempermudah proses izin import dan ekspor NPP, yang sebelumnya dihadapkan pada banyak kendala antar lembaga dan ketidakjelasan kuota serta durasi penerbitan surat izin. Dijelaskan pula, proses sebelumnya mengharuskan setiap kementerian untuk saling menunggu, sehingga mengakibatkan kesulitan bagi importir yang beroperasi di sektor kesehatan. Pahala juga menyoroti bahwa perizinan untuk NPP menjadi salah satu fokus utama dalam program Stranas PK, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan sistem antar kementerian dan lembaga. Ini termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta LNSW Kemenkeu ke dalam satu sistem SSm yang lebih efektif. Ia berharap agar sistem baru ini dapat beroperasi dengan baik dan memperbaiki transparansi serta efisiensi dalam proses perizinan NPP. Pahala menambahkan, dengan adanya SSm, rencana kebutuhan tahunan untuk analisis hasil pengawasan (AHP) dan surat persetujuan impor (SPI) juga akan dapat dilihat secara bersamaan dalam sistem. ANTARA