**Borneonews - Mataram**, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nusa Tenggara Barat mengingatkan semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas daerah menjelang pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kepala Kesbangpol NTB, Ruslan Abdul Gani, menekankan pentingnya masyarakat berkolaborasi dalam menciptakan suasana yang tenang dan damai. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari penyebaran berita yang tidak benar atau *hoaks*. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang mengusung tema transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, yang diadakan di Mataram pada hari Rabu. Ruslan menyoroti bahwa literasi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat masih tergolong rendah. Ia menegaskan pentingnya memeriksa dan memahami informasi sebelum menyebarkannya lebih luas. Sebuah laporan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, NTB menduduki peringkat 24 dalam tingkat kegemaran membaca dengan memperoleh skor 65,58 poin, yang menunjukkan peningkatan dua posisi dibandingkan tahun 2022, di mana skor saat itu adalah 60,97 poin. Lebih dalam, Ruslan menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam pembangunan pemerintah NTB adalah pemerataan pendidikan di seluruh daerah. Ia menyebutkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan akan berdampak pada kecerdasan masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan literasi di kalangan warga. Kepala Kesbangpol ini juga mengingatkan tentang maraknya praktik politik uang yang sering menjadi isu dalam pemilihan kepala daerah. Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam menilai manfaat dari uang yang ditawarkan kepada mereka. "Sebelum menerima, pastikan kita memahami dampaknya agar tidak terjebak dalam konsekuensi yang merugikan di kemudian hari," ungkapnya. Sebagai informasi tambahan, pemilihan kepala daerah serentak dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Di Nusa Tenggara Barat, akan ada 35 calon kepala daerah yang akan bersaing dalam 11 pilkada, termasuk satu untuk tingkat provinsi dan sepuluh untuk tingkat kabupaten/kota. ANTARA