**Borneonews - Jakarta**, Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Salah satu faktor utama yang menjadi penghambat adalah regulasi deforestasi yang diterapkan oleh Uni Eropa (EUDR), sebagaimana disampaikan oleh seorang pejabat di Jakarta baru-baru ini. Djatmiko Bris Witjaksono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Negosiasi Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan, menggarisbawahi adanya perbedaan kebijakan yang terus berlangsung. Perbedaan tersebut telah menghalangi kedua pihak dalam mencapai konsensus yang diharapkan. "Kami masih mencari titik temu yang saling menguntungkan dalam beberapa masalah kebijakan," ujarnya. Regulasi EUDR yang bertujuan untuk mengatasi masalah deforestasi menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Potensi dampaknya terhadap ekspor pertanian, terutama produk minyak sawit, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah Indonesia. Meskipun ada kemajuan dalam hal pengurangan tarif, fasilitasi perdagangan, investasi, dan transparansi, terdapat banyak kendala yang berkaitan dengan kebijakan, khususnya yang diakibatkan oleh EUDR. Kendala-kendala ini telah menyebabkan proses negosiasi terhambat secara signifikan. Dengan adanya 19 putaran pembicaraan dalam kurun waktu sembilan tahun, target penyelesaian IEU-CEPA yang ditetapkan pada September 2024 tampaknya akan sulit untuk dicapai, seperti yang disampaikan oleh Witjaksono. Dampak dari regulasi deforestasi Uni Eropa terhadap perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa menunjukkan betapa kompleks dan sulitnya proses negosiasi terkait perjanjian yang komprehensif tersebut. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan pentingnya bagi Uni Eropa untuk tidak terus-menerus mengubah standar atau patokan yang ada. Ia juga menyatakan bahwa ketidakselesaian negosiasi IEU-CEPA disebabkan oleh perombakan kabinet baru-baru ini di kalangan pejabat Uni Eropa. ANTARA