JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT PLN (Persero) telah mengungkapkan sejumlah tantangan signifikan yang harus dihadapi dalam implementasi skema *power wheeling*, yang merupakan sebuah pendekatan untuk berbagi pemanfaatan jaringan listrik di Indonesia. Dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh IESR di Jakarta, Warsono, yang menjabat sebagai Executive Vice President Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan di PLN, menjelaskan bahwa terdapat empat aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan skema ini, yaitu mekanisme pasar, aspek teknis, dampak finansial, dan kerangka hukum. Dari sudut pandang mekanisme pasar, Warsono menunjukkan bahwa struktur kelistrikan yang ada saat ini masih berpegang pada konsep wilayah usaha. Dalam sistem ini, setiap konsumen hanya diizinkan melakukan transaksi dengan perusahaan listrik yang mengelola wilayah tersebut. Idealnya, skema *power wheeling* memerlukan keberadaan operator pasar dan operator sistem yang independen untuk mengelola transaksi serta operasi secara adil dan transparan, terlebih dalam situasi yang melibatkan perselisihan antara berbagai pihak dalam industri. Warsono menambahkan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki sistem operator dan market operator yang independen, yang menjadi hambatan dalam penerapan skema tersebut. Selain itu, penggunaan sumber energi terbarukan yang bersifat intermiten, seperti energi matahari, juga menghadirkan tantangan tambahan untuk menjaga stabilitas jaringan. Hal ini mengakibatkan konsumen harus memiliki dua sumber pasokan listrik berbeda, yakni dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di siang hari dan dari PLN pada malam hari. Dari segi teknis, penerapan *power wheeling* memerlukan pemantauan yang berkelanjutan terhadap aliran listrik serta permintaan untuk memastikan keseimbangan dan stabilitas sistem. "Apabila transaksi *power wheeling* berlangsung dalam skala besar, maka penting untuk mengatur aliran daya, tegangan, dan keandalan sistem agar kualitas layanan kepada pelanggan tidak menurun," jelasnya. Di samping itu, implementasi skema ini juga berpotensi menimbulkan dampak finansial. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah penurunan jumlah pelanggan PLN, yang dapat berimplikasi pada pemanfaatan pembangkit yang tidak optimal. Warsono menjelaskan bahwa rendahnya tingkat pemanfaatan menghasilkan beban pembayaran *take or pay (TOP)* yang berat bagi PLN tanpa adanya peningkatan pendapatan yang setara. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi PLN dan menambah beban subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa setiap gigawatt kapasitas pembangkit yang tidak dimanfaatkan dapat menambah beban finansial PLN sekitar Rp3 triliun per tahun. Sementara itu, dari aspek hukum, Warsono menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan agar satu perusahaan listrik hanya boleh melayani satu wilayah usaha. Meski Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2015 memberikan izin untuk penggunaan bersama jaringan transmisi, namun hal ini dibatasi untuk konsumen dalam wilayah yang sama saja. Pemanfaatan bersama jaringan listrik melalui skema *power wheeling* memungkinkan pemilik pembangkit listrik untuk mengalirkan energi kepada konsumen dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang telah ada dan dimiliki oleh pihak lain. Dalam ekosistem pasar ketenagalistrikan Indonesia, PLN sebagai pemilik jaringan listrik memiliki peranan sentral dalam pelaksanaan mekanisme ini, di samping konsumen dan pemilik pembangkit listrik lainnya. Pentingnya konsep *power wheeling* juga diangkat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum diresmikan dikarenakan belum tercapainya kesepakatan mengenai mekanisme pelaksanaannya. ANTARA