MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, di hari pertamanya bertugas di Balai Kota, memberikan kepastian bahwa seluruh pegawai negeri sipil akan mendapatkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada awal bulan Oktober 2024. Hal ini sangat penting mengingat pentingnya pengelolaan anggaran dan kepastian pembayaran bagi pegawai. Dalam pernyataannya, Andi Arwin Azis menegaskan, "Semua pegawai akan menerima gaji tepat waktu pada tanggal 1, dan ini berlaku untuk bulan Oktober. Untuk para tenaga honorer, pembayaran akan dilakukan paling lambat tanggal 2 Oktober. Sedangkan TPP akan dibayarkan pada tanggal 5." Dia juga menambahkan bahwa meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur, gaji tetap akan diproses dan dibayarkan. Kepastian ini disambut dengan antusias oleh para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Rasa haru mereka terlihat jelas saat mendengar informasi tersebut, yang merupakan kabar baik setelah sekian lamanya menunggu kepastian pada waktu pencairan gaji dan TPP. Pjs. Wali Kota kemudian meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) beserta seluruh jajarannya untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang telah ditetapkan. "Saya minta Kepala BKAD dan semua stafnya segera mengatur segala hal sesuai dengan kebijakan saya," ujarnya. Arwin menekankan bahwa pelaksanaan gaji dan TPP ini akan dicoba secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretariat dalam lingkup Pemkot Makassar. Dia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan nasihat Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, yang disampaikan saat acara pengukuhan Pjs. kepala daerah pada Selasa, 24 September. "Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja serta inovasi dari seluruh ASN dan non-ASN, sehingga setiap individu diharapkan dapat berkontribusi terhadap kinerja keseluruhan Pemkot Makassar," jelasnya. Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan arahan kepada para Pjs kepala daerah untuk memastikan gaji pegawai dibayarkan tepat waktu, yakni setiap tanggal 1 untuk gaji dan tanggal 5 untuk TPP. "Kami berharap ASN dapat mendapatkan gaji tepat waktu dan TPP pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan inovasi baru," tutup Zudan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah provinsi dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Pesan terakhir dari Zudan adalah agar semua Pjs dan Pj kepala daerah di Sulawesi Selatan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan, seperti halnya planet yang mengorbit dalam jalurnya masing-masing. ANTARA