AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah mengeluarkan sejumlah larangan yang akan berlaku selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Masa kampanye tersebut dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki peraturan yang ketat terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh para pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye. Ia menjelaskan bahwa pengelola dan pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik atau koalisi partai politik yang diusung, tim kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pasangan calon itu sendiri. Dalam menjalankan kampanye untuk pemilihan kepala daerah, terdapat berbagai metode yang diizinkan. Metode tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, distribusi bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga di tempat umum, penggunaan media konvensional maupun *media sosial*, penyelenggaraan debat antara pasangan calon, dan berbagai aktivitas lain yang tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Astuti menegaskan bahwa ada larangan yang harus diikuti oleh para pasangan calon, yaitu tidak boleh melakukan kampanye pada masa tenang, khususnya dari 24 hingga 26 November 2024. Selain itu, terdapat larangan dalam penggunaan berbagai jenis bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya, yang tidak boleh dipasang di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan termasuk sekolah dan perguruan tinggi, gedung pemerintah, serta fasilitas publik seperti jalan protokol dan pohon. Tempat umum juga diatur dalam larangan ini, tanpa terkecuali halaman, pagar, dan tembok yang ada di lokasi-lokasi tersebut. Mereka yang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik itu peserta maupun tim kampanye, diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan yang dilarang termasuk penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, kelompok, atau calon lain. Larangan juga mencakup penghasutan, provokasi, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Menurut Astuti, segala bentuk ancaman kekerasan atau dorongan untuk menggunakan kekerasan, baik kepada individu, kelompok masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Lebih lanjut, pihak Bawaslu melarang individu ataupun pejabat tertentu, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri, dari berpartisipasi dalam kegiatan kampanye. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki hak untuk memilih, juga tidak diizinkan untuk terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Setiap individu yang disebutkan dalam kategori tersebut dilarang keras untuk menjadi pelaksana kampanye atau bagian dari tim kampanye. Larangan ini juga mencakup segala bentuk pertemuan, ajakan, atau pemberian barang kepada ASN, keluarga mereka, atau masyarakat dalam ruang lingkup unit kerja mereka. Dengan adanya pedoman larangan kampanye yang telah disampaikan, diharapkan pemilih dapat memperoleh informasi yang seluas-luasnya mengenai tawaran yang disampaikan oleh peserta pemilu. Di sisi lain, peserta pemilu juga berkewajiban untuk menawarkan program dan gagasan mereka secara jelas dan transparan. Astuti menambahkan, kampanye pemilihan kepala daerah merupakan bagian penting dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan dengan tanggung jawab, guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses pemilihan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang sehat, berintegritas, dan berkualitas. ANTARA