**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengumumkan adanya peraturan baru yang berkaitan dengan *Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation* atau yang lebih dikenal dengan sebutan *Anti-SLAPP*. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi saluran bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada para pejuang lingkungan.
Dalam sebuah acara peluncuran dan sosialisasi yang diadakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menjadi salah satu alat penting dalam upaya melindungi individu yang berjuang untuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Dwi menekankan bahwa pihaknya sangat memperhatikan berbagai aspek manajemen dalam penanganan hukum, termasuk peran *amicus curiae* serta partisipasi publik. Ia menjelaskan, "Upaya kami melalui legislatif ini merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi perjuangan para aktivis lingkungan dalam membela hak untuk menikmati lingkungan yang sehat dan bersih."
Selain peraturan yang dikeluarkan oleh KLHK, terdapat juga sejumlah instrumen hukum lain yang mendukung partisipasi publik untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dua di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberikan otoritas kepada Menteri LHK untuk membentuk Tim Penilai yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, penegak hukum, serta akademisi. Tim ini berfungsi untuk memeriksa dan memverifikasi laporan dari individu yang merasa telah menerima tindakan balasan karena perjuangan mereka untuk lingkungan yang sehat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Menteri LHK berhak mengeluarkan surat keputusan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, para aktivis lingkungan yang terbukti menghadapi proses hukum sebagai balasan atas aktivitas mereka dalam menjaga lingkungan dapat mendapatkan bantuan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Satrio Manggala dari WALHI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan selama periode 2014 hingga 2024, yang menunjukkan bahwa sebanyak 1.131 individu telah mengalami kriminalisasi akibat perjuangan mereka untuk lingkungan. Dari jumlah tersebut, 548 orang terlibat dalam aktivitas sektor perkebunan, dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu pasal yang paling sering digunakan dalam kasus protes.
Satrio mengungkapkan rasa syukurnya atas diterbitkannya peraturan ini setelah 15 tahun, meskipun ia menyadari bahwa ruang lingkupnya masih terbatas. Ia juga mendorong agar pemahaman tentang *Anti-SLAPP* dapat lebih baik disebarluaskan di kalangan aparat penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan dengan tepat dan efektif.
ANTARA
Aturan Anti-SLAPP, Perlindungan untuk Pejuang Lingkungan Hidup
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







