**Borneonews - Padang**, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Riau telah mencapai kesepakatan terkait batas wilayah antara Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi. Kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar penanda batas di antara kedua provinsi tersebut.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ferdinal, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan batas daerah. Sebelum pemasangan pilar tersebut, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) dari Pemprov Sumbar telah melakukan pengukuran serta menentukan lokasi pemasangan pilar dengan mengunjungi langsung titik-titik di lapangan.
Ferdinal menegaskan bahwa pemasangan pilar penanda batas ini merujuk kepada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2013 mengenai Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat. Dia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur penegasan batas daerah, yang diharuskan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Kesepakatan mengenai batas daerah ini diyakini membawa manfaat yang signifikan bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Manfaat tersebut antara lain mencakup kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Keadilan dalam administrasi kependudukan, daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada, serta administrasi pertanahan juga akan mengalami peningkatan kejelasan.
Lebih lanjut, Ferdinal menegaskan bahwa batas-batas yang jelas akan mempermudah investasi di berbagai daerah. "Kejelasan batas wilayah ini juga penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan, dapat menikmati pelayanan pemerintahan yang setara dengan masyarakat di daerah lain yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan," ujarnya.
Ferdinal juga menekankan bahwa penetapan batas daerah tidak akan menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, serta hak adat yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, anggota TPBD Sumbar, Djaya Putra Gani, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 51,63 kilometer garis batas antara provinsi di sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta 27 Titik Kartometrik (TK) yang berfungsi sebagai acuan penetapan batas antara kedua provinsi tersebut.
Saat ini, Pemprov Riau berencana untuk membangun 10 pilar batas provinsi pada segmen ini. Kesepakatan mengenai lokasi pembangunan pilar batas akan dikompilasi dalam sebuah berita acara yang akan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Pemasangan pilar penanda batas yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, ini bukan hanya bertujuan sebagai penanda antara kedua provinsi, tetapi juga berfungsi sebagai media sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai penetapan batas provinsi tersebut.
ANTARA
Kesepakatan Batas Wilayah Dharmasraya dan Kuantan Singingi
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







