BANJARMASIN –
**Borneonews - Tabalong**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin Kasim Tabalong, Mastur Kurniawan. Eksekusi ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus pembuangan limbah B3 tanpa pengelolaan yang benar. Muhammad Fadhil, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, mengungkapkan bahwa Mastur Kurniawan ditahan selama satu bulan akibat ketidakmampuannya untuk membayar denda yang ditetapkan. Proses eksekusi terhadap Mastur dilaksanakan pada Selasa, saat itu sekitar pukul 14.00 Wita, dan selanjutnya ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tanjung yang terletak di Kabupaten Tanjung. Dalam perkara pencemaran lingkungan yang melibatkan limbah dari RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung telah memutuskan untuk menghukum Mastur selama satu tahun penjara atau dikenakan denda sebesar Rp1 miliar pada tanggal 2 April 2024. Walaupun telah dijatuhi hukuman, Mastur sebelumnya memperoleh hukuman pidana percobaan selama satu tahun, di mana ia tidak harus menjalani penahanan dan masih aktif menjalankan tugas sebagai direktur RSUD. Fadhil juga menambahkan bahwa hukuman pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Mastur akan berlaku hingga 19 April 2025. Di samping itu, Mastur Kurniawan, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), juga telah dikenakan sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama satu tahun oleh tim penjatuhan sanksi disiplin sebelumnya. ANTARA