AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku kini semakin fokus pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, menyatakan bahwa dalam dua bulan ke depan, hingga bulan November, berbagai kegiatan akan dilaksanakan. Kegiatan tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka melalui *PTSL*. Fransiska juga mengungkapkan bahwa saat ini di Maluku terdapat lebih dari 24.000 berkas *PTSL* yang sedang dalam proses di BPN Maluku. Dia menambahkan, "Saat ini, kami sudah mencapai hampir 70 persen dalam menyelesaikan berkas-berkas tersebut." Transformasi digital di kantor pertanahan juga menjadi sorotan, terutama dalam hal penerbitan sertifikat tanah yang kini dilakukan secara elektronik. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi layanan di sektor pertanahan. *PTSL* sendiri merupakan program yang digagas oleh pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, mencegah sengketa, serta mempercepat proses pembangunan. Selain program *PTSL*, Fransiska juga menginformasikan bahwa pihaknya sedang melakukan penerbitan Sertifikat Tanah Ulayat. Hal ini dilakukan mengingat adanya tumpang tindih kepemilikan tanah di Maluku. Tanah ulayat itu sendiri merujuk pada hak kepemilikan atas suatu bidang tanah beserta sumber daya alam yang terdapat di atas maupun di dalamnya. Hak ini merupakan hak kolektif semua anggota suku tertentu, dan penguasaan serta pemanfaatannya diatur oleh para penghulu suku. "Saya ingin menekankan bahwa kami juga akan menerbitkan sertifikat untuk tanah ulayat. Tanah ulayat juga ada di Maluku, sehingga tidak akan ada klaim yang saling mengklaim. Kami akan menciptakan satu sertifikat hak pengelolaan untuk memperjelas status kepemilikan," ungkapnya. Terkait dengan situasi ini, Fransiska menegaskan bahwa sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN, mereka akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Maluku di masa depan. ANTARA