SEMARANG –
**Borneonews - Surakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta telah memulai sosialisasi terkait aturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye untuk semua pasangan calon yang akan ambil bagian dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Surakarta, Bambang Christanto, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang membahas persiapan kampanye dan pengaturan dana kampanye telah dilaksanakan pada 24 September. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik yang mendukung pasangan calon dengan nomor urut 1 dan 2 dalam pertarungan untuk kursi Wali Kota di Pilwalkot 2024. Selain perwakilan partai politik, rapat juga melibatkan tim kampanye atau Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon serta instansi yang terkait. Di antara yang hadir adalah Dinas Pemuda dan Olahraga, yang bertanggung jawab atas pengelolaan beberapa lokasi yang direncanakan untuk digunakan sebagai tempat kampanye terbuka. Juga hadir perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Perhubungan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai jadwal kampanye yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan (SK). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Terkait dengan alat peraga kampanye (APK), juga dibahas ketentuan mengenai lokasi pemasangan yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023. Dalam penjelasannya, Bambang menyampaikan bahwa terdapat beberapa lokasi yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan kampanye disebabkan oleh keperluan lain. Contohnya, Lapangan Losari yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon. Saat ini, lapangan tersebut dipergunakan sebagai pasar darurat untuk pedagang Pasar Tunggulsari yang sedang menjalani proses revitalisasi. Selain itu, Lapangan Kotabarat juga tidak tersedia karena digunakan untuk penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024. Bambang menambahkan bahwa selama periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, KPU hanya akan memfasilitasi satu kali acara rapat umum atau kampanye terbuka. KPU juga akan menyediakan APK serta bahan kampanye lain, termasuk jumlah dan lokasi pemasangan yang telah ditentukan. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa akan dilaksanakan dua kali debat antar pasangan calon selama masa kampanye. Di sisi lain, pihak kepolisian diharapkan menyampaikan panduan mengenai pengajuan izin untuk kegiatan atau keramaian yang berlangsung selama masa kampanye. ANTARA