**Borneonews - Banda Aceh**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau setara dengan 1 tahun 6 bulan kepada seorang oknum perwira polisi yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya *shabu-shabu*. Vonis ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, di mana majelis hakim dipimpin oleh Said Hasan, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu.
Terdakwa, yang bernama Aji Purwanto, merupakan seorang polisi yang menjabat sebagai ajun komisaris besar polisi (AKBP). Pada saat persidangan, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya. Dalam perkara ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi lain, yakni Samsuardi, yang memegang pangkat ajun inspektur polisi satu (AIPTU), dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain kedua oknum tersebut, ada dua terdakwa lainnya yang juga diproses dalam kasus yang sama namun dengan berkas terpisah. Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan hukuman pengganti selama 2 bulan penjara, sementara Murdani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis *shabu-shabu*. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun, hakim menyampaikan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan dalam hal jual beli narkoba dengan berat total mencapai 100,51 gram seperti yang dinyatakan dalam dakwaan jaksa.
Selama persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis *shabu-shabu*, yang juga dibuktikan melalui hasil pemeriksaan urine. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Aji Purwanto dengan hukuman penjara 12 tahun, sementara Samsuardi juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara itu, Murdani dan Suwandi masing-masing dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, semua terdakwa beserta penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum menyatakan akan memikirkan keputusan mereka selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi mereka untuk menyatakan apakah akan menerima keputusan tersebut atau melakukan banding. Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan total berat mencapai 100,51 gram, yang diduga diperoleh dari Kabupaten Bireuen.
ANTARA
Pengacara Polisi Terlibat Narkoba Dijatuhi Hukuman 18 Bulan
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







