JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa banyak saksi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, karena mereka menganggap surat panggilan yang diterima sebagai *penipuan*. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut. Tessa menekankan pentingnya bagi penerima surat pemanggilan untuk membaca dengan cermat dokumen tersebut. Ia menjelaskan, "Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut." Dalam surat tersebut terdapat kop resmi dari KPK, identitas jelas, serta informasi mengenai keterlibatan mereka dalam perkara yang bersangkutan. Selain itu, juga tercantum nomor kontak yang bisa dihubungi dan alamat kantor KPK. Apabila masyarakat merasa ragu dengan keaslian surat panggilan yang diterima, mereka dapat melakukan konfirmasi langsung dengan KPK melalui *call center* 198. Tessa menambahkan, "Dengan cara ini, para saksi bisa menanyakan atau menghubungi nomor kantor KPK untuk memastikan kebenaran surat panggilan yang diterima." Temuan tersebut muncul dalam konteks penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada tanggal 24 September, KPK telah memanggil 17 orang saksi terkait perkara ini, namun hanya tiga orang yang hadir di kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi yang hadir pada agenda pemeriksaan tersebut terdiri dari ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldi H. Kasuba, seorang wiraswasta bernama Rudi Yonas, serta Musnawati HI Abd. Rajak yang merupakan mantan staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara. Sementara itu, sejumlah saksi dari pihak swasta seperti Ahmad Andong, Irwan Tamsoa, dan beberapa lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Perkara yang menjerat AGK saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Dalam proses hukum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut AGK dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. JPU menetapkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU KPK, Rony Yusuf, AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan. JPU juga mengajukan tuntutan yang sangat terperinci untuk terdakwa, berjumlah 1.872 halaman, yang disusun dalam kurun waktu dua pekan. Selain hukuman penjara, AGK juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila AGK tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi jumlah uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman penjara selama lima tahun akan dikenakan sebagai ganti. Lebih lanjut, JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa masa tahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Dalam dakwaannya, AGK dituduh menerima total suap dan gratifikasi yang mencapai Rp109,7 miliar terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. AGK telah mengakses gratifikasi dengan total mencapai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura, yang diterima melalui transfer dan tunai. Dalam pengelolaan dana tersebut, AGK menggunakan 27 rekening untuk menampung aliran suap dan gratifikasi, termasuk rekening yang terdaftar atas nama sekretaris pribadi, anggota keluarga, serta miliknya sendiri. ANTARA