JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, mengemukakan bahwa pihaknya mendorong pengakuan bagi presiden kedua, H.M. Soeharto, serta presiden keempat, K.H. Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur, untuk diberikan gelar pahlawan nasional. Dalam keterangan yang disampaikan setelah berlangsungnya Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Bambang Soesatyo, akrab disapa Bamsoet, menekankan bahwa tidak seharusnya ada seorang warga negara Indonesia, terutama seorang pemimpin, yang harus menghadapi sanksi tanpa proses hukum yang adil. Lebih lanjut, ia menyatakan, "Kita tidak perlu mewariskan dendam sejarah kepada generasi mendatang yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa-peristiwa kelam di masa lalu." Dalam pandangannya, MPR memiliki peran penting untuk menjalin persatuan di tengah keragaman yang ada. Bamsoet juga mengungkapkan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar yang ditujukan pada 18 September 2024. Surat tersebut membahas mengenai status hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, yang berhubungan dengan isu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia melanjutkan, pimpinan MPR telah sepakat bahwa ketetapan hukum dari Pasal 4 TAP MPR tersebut tetap berlaku, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Namun, terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998, Bamsoet menekankan bahwa semua kewajiban hukum yang mengaitkan dengan beliau telah selesai, mengingat mantan presiden tersebut telah meninggal dunia. Di samping itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa pihak MPR telah menerima komunikasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Posisi Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pertanggungjawaban presiden Abdurrahman Wahid, yang mengacu pada pemberhentian beliau sebagai kepala negara. Dalam kesimpulan rapat gabungan, pimpinan MPR menegaskan bahwa ketetapan tersebut kini tidak berlaku, sesuai dengan ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengatur tentang peninjauan kembali terhadap materi serta status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Bamsoet menegaskan, "Seluruh tindakan ini dilakukan oleh pimpinan MPR sebagai upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan." MPR merupakan representasi dari hasil musyawarah seluruh elemen masyarakat Indonesia, dan oleh karena itu, penting bagi MPR untuk memperkuat persatuan bangsa. "MPR ibarat benang yang menyatukan berbagai warna kain, dengan tujuan menyusun aspirasi dan harapan bangsa dalam satu harmoni yang seirama," tutup Bambang Soesatyo. ANTARA