**Borneonews - Jakarta**, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan prekursor nonfarmasi. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan prekursor yang secara hukum diperbolehkan menjadi ilegal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trah Hidayat, yang merupakan penyidik pada Direktorat Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI. Ia menegaskan bahwa prekursor nonfarmasi yang legal sangat rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak mendapatkan pengawasan yang memadai.
Trah menekankan, "Keuntungan yang dapat diraih oleh pihak yang menyalahgunakan prekursor ini sangat besar, bahkan lebih tinggi lagi bila prekursor tersebut hingga diproses menjadi narkotika." Ucapan ini disampaikan dalam acara Bincang Strategi Nasional terkait Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (Stranas PK) yang diadakan secara daring.
Dengan pengawasan yang ketat, BNN RI berupaya mencegah berbagai masalah yang muncul terkait dengan prekursor. Masalah tersebut termasuk alur distribusi prekursor ke laboratorium gelap yang memproduksi narkotika dan psikotropika, serta jalur distribusi ke toko kimia yang bukan merupakan pengguna akhir.
Selain itu, pengawasan menyeluruh juga bertujuan untuk mengurangi potensi masalah lain, seperti penggelapan prekursor oleh sopir, serta keterlibatan oknum dalam gudang yang dapat dipengaruhi oleh sindikat narkoba. Hal ini juga mencakup pengawasan terhadap apotik dan toko obat yang menjual *tablet ephedrine* kemasan tanpa regulasi yang jelas.
Disebutkan bahwa BNN memainkan peran penting dalam memberikan rekomendasi sebagai lembaga teknis yang bertugas menjalankan pengawasan langsung pada setiap eksportir dan importir prekursor nonfarmasi yang terdaftar.
BNN menerapkan beberapa langkah pengawasan yang ketat. Langkah pertama termasuk melakukan penelitian administrasi terhadap perusahaan yang mengajukan rekomendasi. Hal ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan, verifikasi realisasi impor, serta memastikan posisi stok prekursor yang ada di perusahaan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan ini juga mencakup kelayakan fasilitas di kantor, pabrik, atau gudang, termasuk pengawasan pada sistem keamanan dan ventilasi udara. Selain itu, pemeriksaan terkait siapa yang bertanggung jawab di masing-masing unit perusahaan, seperti manajer dan petugas yang menangani stok serta distribusi juga dilakukan.
Trah menjelaskan bahwa langkah kedua dalam pengawasan adalah membuat laporan tertulis yang disusun berdasarkan hasil verifikasi, yang berfungsi sebagai laporan kelayakan perusahaan yang mengajukan rekomendasi. Langkah ketiga mencakup pendataan administrasi dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai importer dan produsen prekursor, yang diperlukan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
Ia menyoroti pentingnya pendataan administratif yang harus meliputi jumlah pengguna akhir (*end user*) yang terhubung dengan perusahaan, laporan mengenai realisasi impor prekursor, rencana pendistribusian, serta laporan dari Surveyor Indonesia. Semua tembusan ini harus disampaikannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala BNN RI.
ANTARA
Pengawasan Ketat BNN RI Terhadap Distribusi Prekursor Nonfarmasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







