SEMARANG –
**Borneonews - Batang,** Pemerintah Kabupaten Batang, yang terletak di Jawa Tengah, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada dua kepala desa yang diduga terlibat dalam politik praktis. Hal ini berkaitan dengan partisipasi mereka dalam sebuah acara deklarasi pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang, Rusmanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap keduanya terkait keterlibatan mereka dalam acara deklarasi salah satu pasangan calon. Rusmanto menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kali ini bersifat administratif. Hal ini disebabkan karena masa kampanye belum dimulai dan nomor urut pasangan calon belum diumumkan secara resmi. "Kami mengikuti apa yang menjadi temuan Bawaslu karena saat ini situasi belum memasuki fase kampanye," ujarnya. Kedua kepala desa tersebut dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 51 huruf j, yang dengan jelas melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Pemkab Batang juga telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa, menekankan pentingnya netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. "Netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal," tegas Rusmanto. Lebih lanjut, Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang, menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah melaporkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Ia menambahkan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa tindakan kedua oknum kepala desa tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Desa. Meski aparatur sipil negara dan kepala desa memiliki hak untuk memberikan suara, Luthfi mengingatkan mereka agar tetap mematuhi larangan untuk ikut terlibat dalam kampanye peserta pemilihan kepala daerah. "Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan yang harus dipatuhi oleh mereka," ujarnya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tersebut. ANTARA